Semarang – INFOPlus. Dua orang remaja di Semarang dibekuk karena membawa senjata tajam di lingkungan rumah dinas atau asrama TNI di Semarang. Mereka kepergok hendak mencuri kayu jati.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, kedua pelaku bernama Eko Mei Apriyanto (27) warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari. Keduanya biasa bekerja membantu menyebrangkan pengguna jalan di bawah flyover Jatingaleh.
“Kedua pelaku bekerja sebagai pak ogah di bawah Flyover Jatingaleh,” kata Aris Munandar saat pres rilis di mako libas Semarang, Kamis (26/12).
Peristiwa itu terjadi hari Minggu (24/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku Eko berada di lokasi kejadian dan melihat ada kayu jati di sekitar rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro Semarang. Ia dan temannya, Fajar kemudian hendak mengambil kayu tersebut.
“Pada saat akan mengambil kayu jati itu perbuatannya diketahui Aslog Kodam dan diteriaki,” ujar Aris.
Pelaku Eko ditangkap oleh para saksi, sedangkan Fajar berhasil kabur. Namun kemudian Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya kedua pelaku diamankan.
“Saat itu yang ditangkap baru dapat satu. Dipancing satunya disuruh hadir,” jelas Aris.
Keduanya ternyata belum dijerat dengan pasal pencurian melainkan undang-undang darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok,” jelas Aris.
“Untuk Fajar, selain sajam akan proses kasus 365 KUHP, merampas tas. Dia DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim. Nanti kembangkan lagi,” imbuhnya.
Kemudian pelaku Fajar Robika mengaku sempat kabur saat ketahuan. Ia menyayangkan saat dia terbirit-birit, Eko malah jalan kaki hingga akhirnya tertangkap.
“Suasana sepi, ternyata ada orang. Sebenarnya takut, tapi yakin. Saya lari, dia (Eko) malah jalan,” ujar Fajar.
“Saya jalan kaki. Daripada dipikir sedang mencuri. Ternyata ketangkap,” imbuh Eko.
Soal keduanya yang membawa senjata tajam, baik Eko maupun Fajar mengaku hanya untuk jaga-jaga. Hal itu karena pernah kejadian rekan mereka dibacok orang tidak dikenal.
“Buat jaga-jaga, karena ada teman yang dibacok di situ,” kata Eko.
Setelah diamankan penghuni rumah dan para saksi, mereka kemudian ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dan Polsek Candisari. Keduanya ditahan dan terancam bui 10 tahun. (Mh/Mw)











