Ketua LSM LP2KLH Dituntut 4 Tahun Penjara atas Korupsi Bansos Cacing Kendal

oleh

Semarang – Sutriatmo, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup (LSM LP2KLH) di bidang lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah diseret atas kasus korupsi. Warga Desa Purwosari RT 08 RW 02, Patebon, Kendal, lulusan SMA itu dinilai bersalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) cacing sebesar Rp 52 juta.

Atas perkaranya itu, Sutriatmo dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendal, Rabu (2/1/2019). Perkara Sutriatmo diperiksa dalam nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg oleh majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai anggota.

“Terdakwa dituntut pidana 4 tahun, pidana denda Rp 50 juta. Serta dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 52 juta subsidair 2 tahun penjara. Sidang pembelaan besok 14 Januari,” ungkap Kurniawan Ashari, Panitera Pengganti kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sutriatmo sebelumnya tidak ditahan saat penyidikan. Dia ditahan penuntut umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 26 September 2018 lalu.

INFO lain :  Penyidikan Rampung, Berkas Perkara R Dody Kristyanto Tersangka Korupsi Kasda Semarang Dilimpahkan

Kasus terjadi pada Februari sampai Oktober 205 lalu di Kelurahan Banyutowo, Bugangin, Candiroto, Kalibuntu Wetan, Kebondalem, Langenharjo, Trompo.

Awalnya Dinas Sosial (Dinsos) Kendal melaksanakan Program Kementerian Sosial (Kemensos) menciptakan manfaat sosial melalui proyek-proyek padat karya guna memenuhi kebutuhan hidup dan memperoleh keuntungan dari hasil usaha masyarakat.

INFO lain :  Razia Miras di Kendal, Polisi Sita Puluhan Botol

Kegiatannya Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) menggunakan APBN 2015.

Alokasi KUBE di Kendal Rp  962 juta untuk 49 kelompok, dengan rincian KUBE yang memiliki anggota sebanyak 7 orang mendapat bantuan Rp 14 juta, sedangkan KUBE beranggota 10 mendapat Rp 20 juta.

Selaku Ketua LSM, terdakwa membuat proposal ditujukan ke Kemensos melalui Dinsos Kendal dengan meminta Ketua KUBE di daerah Kecamatan Kendal menandatangani.

Atas permohonan itu Kemensos lalu menyalurkan bantuan sosial dengan melakukan transfer uang ke rekening masing-masing KUBE. Dana digunakan dalam pembudidayaan cacing, dengan alasan Terdakwa akan membantu membelanjakan kebutuhan masing-masing KUBE.

INFO lain :  Oknum Pejabat Kemenag di Solo Dilaporkan Pungli Rp 450 Juta

Mereka, Kelompok Kartabika Jaya (Imron Rosyadi), Empat Satu (Subari), Maju Lancar (Susi Nuristiani), Harapan jaya (Bandi), Usaha Mandiri (sri Suharti), Mbirusari Moncer (Sri Lestari), Sampah Berkah (Mohamad Nur Salim), Berkah Sampah (Kaswadi), Sehat Jaya (Suriyanto).

Terdakwa lalu menyuruh masing-masing Ketua KUBE mengumpulkan uang yang diterimanya itu agar mentransferkan kepadanya. Namun kenyataannya, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal, baik kualitas dan kuantitasnya,selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban(LPJ) yang tidak benar.