“Tapi untuk korban yang meninggal dunia kaena sudah masuk ranah hukum maka serahkan pada proses hukum. Jangan ada lagi dari dua pihak saling klaim, serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Karena itu yang diinginkan pemerintah, Komisi IX dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil investigasi internal Fakultas Kedokteran Undip menyebut kematian dr Aulia Risma Lestari bukan karena perundungan, tapi lebih ke faktor sakit. Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor Undip Prof Suharnomo maupun Dekan dr Yan Wisno Prajoko.
Diketahui dr Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8).
Dugaan bunuh diri karena ditemukan bekas suntikan obat penenang di tubuhnya. Sedangkan perundungan muncul setelah ditemukan cacatan di buku harian korban maupun percakapan via telepon dengan orang tuanya.
Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan polisi usai ibu dari dr Aulia, Nuzmatun Malinah, melapor ke Polda Jateng pada 4 September lalu. []















