Pemalang – INFOPlus. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil meringkus dua WNA asal Iran pelaku hipnotis. Keduanya dikenai sanksi deportasi atau dipulangkan ke negaranya.
Dua WNA Iran, Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (22), sempat viral di media sosial karena dugaan tindakan hipnotis atau gendam di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Mereka akhirnya berhasil dibekuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel di Pemalang setelah adanya informasi dari media sosial yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan keduanya.
Pada 3 Juli 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menerima informasi aksi hipnotis yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.
Informasi ini diperoleh melalui media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa korban.
“Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap pelaku ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ari Widodo, di kantornya, Kamis (1/8).
Dari hasil pengecekan, diketahui ada dua korban yang melaporkan kerugian sebesar Rp 3 juta akibat aksi hipnotis tersebut. Informasi yang dikumpulkan mengarah pada dua WNA Iran yang menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang pada 16 Juli 2024.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui dirinya adalah orang yang terekam dalam CCTV yang viral di media massa tersebut,” ucap Ari Widodo.
Ari Widodo juga mengungkapkan bahwa Amirhossein dan Saeid masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dengan visa kunjungan yang biasa digunakan wisatawan. Ini merupakan kunjungan kedua mereka ke Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, pihak imigrasi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, rekaman CCTV, beberapa berita di media, dan uang. Keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyatakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan. (AL)















