Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Salatiga, Dijual Lewat MiChat

oleh
prostitusi online anak salatiga
Polisi memeriksa tersangka prostitusi online via Michat anak bawah umur di Salatiga. (Foto: Arie Kesawa)

SalatigaINFOPlus. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Salatiga. Korban dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Polres Salatiga mengungkap kasus ekspolitasi seksual anak bawah umur via aplikasi MiChat atau prostitusi online di wilayah hukumnya. Dari kasus itu, polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga muncikari korban.

Doddy Setyawan (31), warga Tamansari, Jakarta Barat, diringkus saat tengah menunggu korban yang tengah melayani tamunya di sebuah hotel di kawasan Sidorejo, Salatiga.

INFO lain :  Sakit, Pembacaan Dakwaan Mantan Dirut Yarsis Ditunda

Penangkapan Doddy Setyawan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, Selasa (27/8). Modus yang dilakukan Doddy, korban ditawarkan lewat aplikasi Michat.

“Korbannya remaja yang masih berusia 16 tahun, warga Wonogiri,” kata Arifin.

AKP Arifin menuturkan, Doddy dan korban sudah kenal sebelumnya di Surakarta, saat mereka bertetangga di sebuah indekos di Surakarta. Doddy lantas menghubungi korban untuk bekerja di Salatiga dengan iming-iming gaji tetap dan tempat tinggal.

INFO lain :  Ketua Demokrat Banjarnegara Divonis Bebas

Tawaran tersebut diiyakan korban. Ternyata pekerjaan yang dimaksud adalah pelayanan seksual kepada pria hidung belang.

Korban sudah beberapa kali melayani tamu lewat Doddy yang menggunakan aplikasi MiChat. Dari transaksi seksual tersebut, sejumlah aliran uang juga diterima pria tersebut.

INFO lain :  Pelaku Prostitusi Bocah Menawar dan Cek Keperawanan Korban

Praktik tersebut akhirnya tercium polisi yang menindaklanjuti dengan penyelidikan. Doddy diringkus di sebuah hotel di Sidorejo, ketika menunggui korban yang tengah melayani tamunya.

Hingga Selasa malam, Doddy masih ditahan di Mapolres Salatiga guna penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga diamankan guna menjerat tersangka di UU Perlindungan Anak. (AK) []