Sakit, Pembacaan Dakwaan Mantan Dirut Yarsis Ditunda

oleh

Semarang – Sidang perdana pemeriksaan mantan Direktur Utama Dumah Sakit Yarsis Surakarta Djufrie mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/8/2018). Namun sidang ditunda karena terdakwa sakit.

Kairul Anwar, pengacara terdakwa meminta sidang pembacaan dakwaan ditunda mengingat kondisi kesehatan terdakwa.

“Terdakwa masih dalam kondisi sakit, ini saja baru keluar rumah sakit untuk datang ke pengadilan,” kata Kairul.

Menurut dia, kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Ia meminta sidang ditunda dua pekan agar kliennya bisa menyiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya tersebut.

INFO lain :  Kasus Percobaan Pemerkosaan Gadis di Semarang Masuk Pengadilan

Usai sidang, Kairul menjelaskan kliennya sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

“Namun dibantarkan karena menurut dokter lapas kondisinya tidak memungkinkan,” katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lasito itu.

Atas permohonan itu, hakim mengabulkan untuk menunda sidang selama sepekan guna mrmberi kesempatan terdakwa memulihkan kesehatan

Dugaan pidana menyeret Dr HM Djufrie AS SKM bin alm. Asmoredjo (79), mantan Dirut Rumah Sakit Islam Surakarta milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Warga Perum Griya Kertonatan Rt.05 Rw.04 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura,Sukoharjo itu ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan mobil yayasan.

INFO lain :  Puting Beliung Rusak Rumah Warga Sragen

Djufrie, sejak penyidikan tidak ditahan. Penuntut umum sempat mengeluarkan penetapan penahanan pada 24 Juli. Penahanannya langsung dibantarkan karena tersangka sakit.

Dugaan penggelapan terjadi September 2017 bertempat di Rumah Sakit di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu. Tanpa kewenangan dan hak, tersangka disangka menggelapkan aset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta berupa mobil Mitsubishi colt diesel FE74 HDV, MBRG/L TRUCK DUMP No.Pol: AD-1410-SB.

Baik STNK maupun BPKB atasnama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (tercatat dalam buku Daftar Inventaris tahun 2011). Namun sejak tahun 2010 mobil yang digunakan dan dikuasai tersangka de HM Djufrie AS itu justru dijual.

INFO lain :  Gibran Tanggapi Laporan Dirinya ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun

Terdakwa memindahtangankan kepemilikan aset milik yayasan dengan menjualnya kepada Wawan Irawan, selaku driver beralamat di Candisari Rt 019 Rw 005 Candicatak, Cepogo, di Boyolali seharga Rp 150 juta.

Akibat perbuatan tersangka dr HM Djufrie, telah merugikan pihak pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta sekitar Rp 150 juta. Dia dijerat Pasal 372 KUHP.edit