Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Dituntut 7 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Nasib duduk di kursi pesakitan harus dialami Budiman Gandi Suparman, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia yang ditahan, diadili dituntut pidana Jaksa Penuntut Umum agar dipenjara 7 tahun penjara. Ia dinilai bersalah sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Budiman Gandi Suparman (59), warga Jalan Rajawali No. 4 Rw. 004 Rw. 008 Kel. Bareng Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten. Budiman ditahan sejak tanggal 11 Juli 2021.

Tuntutan pidana diajukan 21 Oktober 2021.

“Pada Kamis, 4 November 2021 besok sidangnya dilanjutkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa,” ungkap Panmud Pidana, Noerma Soejatiningsih, Rabu (3/11/2021).

Gelar Rapat Ilegal

Kasus yang menyeret Budiman Gandi terjadi November 2015 lalu. Menurut jaksa di surat tuntutannya, sekitar Agustus 2015, KSP Intidana digugat PKPU oleh beberapa anggotanya. Selanjutnya saat (masih) berlangsung proses PKPU dan tanpa pemberitahuan serta tanpa persetujuan Hakim Pengawas PKPU dan Panitia Kreditur Nasional PKPU, pada tanggal 1 November 2015 KSP Intidana melalui saksi Altamira Visiesti (Selaku Sekretaris) dan saksi Yuni Eka Sarworini ( Bendahara) mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan Rapat Anggota Khusus (RAK).

Rapat menghasilkan beberapa keputusan yang diantaranya menetapkan pengurus yang baru. Diantaranya menetapkan Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum KSP Intidana, yang kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Zulaicha.

Atas pelaksanaan RALB dan RAK tersebut, pada 25 November 2015 Intidana diwakili Handoko (Ketua Pengurus) dan Henny Arcyanthi (Bendahara II) untuk selanjutnya disebut pihak I membuat Nota Kesepakatan (MOU) dengan Panitia Kreditor untuk selanjutnya disebut pihak II. Isinya menyatakan bahwa RALB yang diselenggarakan pada tanggal 1 November 2015 tersebut diatas adalah cacat hukum.

Perdamaian baru

Silanjutnya pada 7 Desember 2015 dibuatkan Akta Perdamaian menyatakan, pihak sepakat akta notaris Zulaicha tanggal 1 November 2015 tentang Berita Acara RALB KSP Intidana adalah tidak sah. Serta mengangkat pengurus KSP Intidana yang baru untuk periode November 2015 sampai Januari 2021, yang diantaranya menunjuk dan mengangkat Handoko sebagai Ketua Umum KSP Intidana.

Pada 17 Desember 2015, Majelis Hakim PKPU memutuskan hasil sidang PKPU Nomor 10/Pdt-Sus/2015/PN. Niaga Smg. Isinya diantaranya : Menyatakan Sah Perjanjian Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015 tersebut diatas, yang ditanda tangani oleh Debitor dan Panitia Kreditor.

INFO lain :  Modal Jaket Hitam, Ngaku Reserse. Bisa Dapat 7 Ponsel

Budiman Dinilai Ingkari Perdamaian

Setelah adanya putusan PKPU tersebut, Budiman Gandi tetap bertindak sebagai Ketua KSP Intidana (berdasar RALB dan RAK yang sudah dibatalkan melalui putusan PKPU). Pada tanggal 27 Februari 2016 Budiman Gandi membuat undangan dan menggunakannya untuk mengadakan RAT dan RAK. Hasil dari RAT dan RAK tersebut mengangkat kembali Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Intidana.

Sekitar April 2016, Budiman Gandi sebagai Ketua Intidana mengajukan gugatan pembatalan akta perdamaian tersebut. Hasilnya diputus majelis hakim pada tanggal 27 Juni 2016 dengan pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Budiman mengajukan kasasi, dan dan diputuskan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Juli 2017 dengan isi putusan diantaranya : menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (sudah berkekuatan hukum tetap).

Meski adanya putusan kasasi, Budiman tetap menjalankan kepengurusan pada KSP Intidana dengan bertindak sebagai Ketua Umum.

Pada tanggal 23 Maret 2019 Budiman Gandi kembali membuat undangan dan menggunakannya untuk mengadakan RAT dan RAK. Hasil dari RAT dan RAK tersebut mengangkat kembali dirinya sebagai Ketua KSP Intidana.

Unsur Adanya Kerugian

Dari fakta itu, jaksa menilai tindakan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana yang tidak sah telah menimbulkan adanya kerugian.

Itu diketahui, pasa 1 November 2015 di Majesty Restaurant Bistro dan Convention Hall jalan Gajah Mada, berawal ketika pada Juni 2015, saat itu KSP yang dipimpin Handoko tidak bisa membayarkan simpanan para nasabah akibat adanya rush money.

Agustus 2015 beberapa anggota akhirnya mengajukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Prosesnya muncul penetapan majelis hakim antara lain mengangkat Hakim Pengawas serta menetapkan Panitia Kreditur Nasional (PKN) yang ditunjuk sendiri para kreditur. Diantaranya Eddy Kuntoro (ketua 1), Darius Limantara (ketua 2), Agus Mulia (ketua 3). Budiman Gandi Suparman sebagai Sekretaris 1 dst.

Sesuai Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU disebut, selama PKPU, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Artinya sejak ada putusan PKPU debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya dan kewenangan untuk mengurus kekayaan debitur berada pada pengurus yang telah ditetapkan dalam putusan PKPU.

INFO lain :  Gedung Jaksa Agung Terbakar. Kerugian Lebih dari Rp1 Triliun

Namun ternyata pada masa sidang PKPU pada 1 November 2015, Budiman Gandi S bersama Artamira (sekretaris), Yuni Eka Sarworini (bendahara) tanpa seijin tim pengurus PKPU sementara yang ditunjuk dan hakim pengawas, saksi Handoko selaku Ketua Intidana, serta mayoritas Panitia Kreditur Nasional, mengadakan RALB dan RAK. Di situ, Budiman ditunjuk sebagai Ketua Intidana.

Selanjutnya pada 25 November 2015 Mayoritas Panitia Kreditur Nasional (PKN) membuat suatu kesepakatan, antara KSP Intidana diwakili Handoko (Ketua Pengurus) dan Henny Arcyanthi (Bendahara II) untuk selanjutnya disebut pihak I dengan PKN untuk selanjutnya disebut pihak II. Mereka sepakat menyelesaikan permasalahan di KSP Initdana.

Kesepakatan ini merupakan catatan kesamaan pemikiran untuk menyelesaikan sengketa perkara yang teregister No. 10/Pdt-Sus/2015/PN. Niaga Smg.Bahwa pada tanggal 7 Desember 2015, dibuatkan akta perdamaian PKPU antara KSP Intidana yang diwakili Handoko selaku Ketua Umum KSP Intidana, Perwakilan pemohon PKPU, Mayoritas PKN dan Perwakilan masing-masing regional KSP Intidana dengan tujuan diserahkan kepada Hakim Pengawas.

Di antaranya, menyatakan RALB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sepakat menyelesaikan perkara PKPU No. 10 / Pdt.Sus / PKPU/ 2015/PN. Niaga Semarang dengan perdamaian dengan sejumlah skema pembayarannya.

Memutuskan memberhentikan dengan hormat seluruh pengawas dan pengurus KSP Intidana yang ada saat ini. Mengangkat pengurus KSP Intidana untuk periode Nopember 2015 sampai dengan Januari 2021, yang tidak dapat diganti oleh keputusan apapun termasuk keputusan Rapat Anggota Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015.

Mereka, (Penasehat) Prof. Ignatus Ridwan Widyadharma, (Pengawas) ketua Sugiarto, (pengurus) ketua Handoko, sekretaris Michael Handoko Adhi Pribadi, bendahara Henny Arcyanthi, General Manager Jeanny Widijanto.

Keputusan lain, nemberi wewenang kepada Handoko menambah atau mengurangi personalia kepungurusan KSP Intidana setelah adanya keputusan PKPU. Memberi wewenang pengurus KSP melakukan tuntutan hukum kepada anggota yang membawa sertifikat.

Namun kenyataannya Budiman Gandi tetap bertindak sebagai Ketua Umum KSP Intidana setelah adanya putusan PKPU tanggal 17 Desember 2015 dan melaksanakan kegiatan di dalamnya. Budiman mengaktifkan kembali Kantor Pusat KSP Intidana per tanggal 8 Januari 2016, diikuti mengaktifkan kambali kantor-kantor cabang KSP Intidana per tanggal 11 Januari 2016.

INFO lain :  KSP Intidana Digugat Pailit Anggota Karena Dianggap Tak Jelas

Selanjutnya memanggil semua karyawan untuk ansensi dan komitmen ulang serta mengangkat manager-manager cabang dan general manager melalui SK pengurus yang ditanda tangani Budiman.

Ia juga mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2015 dan Rapat Anggota Khusus (RAK) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2016.

Budiman selaku Ketua Intidana juga mengajukan gugatan-gugatan lain yang berkaitan dengan tindakan fraud atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh manager cabang KSP Intidana. Mengajukan gugatan tentang pembukaan blokir rekening KSP Intidana di Bank Mandiri, dengan putusan gugatan KSP Intidana dikabulkan, pembukaan rekening dapat dilakukan, specimen tanda tangan Handoko dapat diubah ke atas nama pengurus KSP Intidana dengan Ketua Umum dirinya. Serta melakukan tindakan-tindakan operasional dan hukum yang hanya boleh diwakili oleh pengurus.

Mereka yang Dianggap Rugi

Tindakan itu dinilai menimbulkan kerugian terhadap Handoko yang tidak dapat menguasai posisi sebagai ketua umum KSP Intidana karenakan Budiman masih saja menempatkan dirinya sebagai Ketua Umum KSP Intidana. Handoko sendiri sejak Desember 2015 ditahan atas perkara penggelapan dalam jabatan. Pada 5 April 2017 oleh PN Semarang dia divonis 3,5 tahun penjara. Upaya Peninjauan Kembali (PK) Handoko juga ditolak MA pada 7 Februari 2018.

Kerugian terhadap Heryanto Tanaka yang membuat perdamaian dengan Handoko saat mewakili KSP Intidana. Isinya KSP Intidana akan mengembalikan uang Heryanto Rp 16 miliar karena telah jatuh tempo sebelum adanya PKPU beserta dengan denda Rp 5 miliar selambat – lambatnya tanggal 26 Oktober 2016. Namun sampai saat ini belum dapat direalisasikan.

Kerugian lain, terhadap pelaksanakan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg yang tidak dilaksanakan seluruhnya sehingga menimbulkan kerugian terhadap para nasabah KSP Intidana. Mereka dinilai belum menikmati skema pembayaran sebagaimana diamanatkan dalam putusan PKPU tersebut.

Atas hal itu, Budiman Gandi Suparman dinilai bersalah sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut agar Budiman Gandi dipidana 7 tahun penjara.

(rdi)