Buruh Pabrik di Suruh Semarang Curi Motor Tetangga, Disembunyikan di Semak-semak

oleh
pencurian motor di suruh kabupaten semarang
Petugas Polsek Suruh, Kabupaten Semarang mengidentifikasi motor curian yang ditemukan di belakang Puskesmas Dadapayam. (Foto:Dok)

Atas perbuatannya, tersangka DJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mh) []

INFO lain :  Demi Tumbuh Kembang Anak, Mbak Ita Minta Warga Semarang Gemar Makan Ikan