Judi Online Merebak, Wali Kota Semarang Ingatkan Dampak Buruknya

oleh
dampak judi online
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7). (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada semua pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya judi online. Pasalnya, perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, termasuk ke keluarga.

Selain itu, perjudian juga sangat merugikan negara. Mbak Ita sapaan akrabnya memastikan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

Selama ini, upaya-upaya penanganan kasus perjudian telah dilakukan, termasuk di lingkungan Pemkot Semarang. Ia mewanti-wanti para ASN untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.

INFO lain :  Aksi Heroik Sopir Angkot di Ambarawa Gagalkan Copet

“Pasti ada (sanksi) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujarnya saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejari Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7).

Dalam kegiatan itu, Mbak Ita menyampaikan jika penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, mengingat efek yang ditimbulkan sangat berbahaya. Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya.

INFO lain :  KPU Kota Semarang Target Sortir dan Lipat Surat Suara Selesai 4 Hari

Mbak Ita juga telah meminta kepada jajarannya, termasuk lurah dan camat untuk melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi. Hal ini langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” paparnya.

“Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran, dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian) karena mudah dijangkau berbagai transportasi,” tambahnya.

INFO lain :  Ketua Gerindra Kota Semarang Diduga Aniaya Kader PDIP

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.