Tawuran 1 Tewas di Anjasmoro Semarang, Sudah Janjian di Medsos

oleh
tawuran di anjasmoro terungkap
Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam dan pelaku tawuran di Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang, yang menyebabkan satu orang tewas. (Foto: Mh)

Rifan menyatakan tak menyangka jika korban yang kena sabetan sajam akhirnya meninggal dunia. Sementara untuk menghapus jejak digitan tawuran, ia langsung mengapus akun medosnya.

INFO lain :  Kejari Semarang Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp94,7 Miliar

“Akun langsung saya hapus untuk menutupi jejak,” ujar dia.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Mh) []