Semarang – INFOPlus.Pencurian mobil fortuner milik dokter koas di Kota Semarang akhirnya terungkap. Polisi meringkus pelaku yang ternyata teman korban sendiri, sesama dokter koas.
Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil fortuner di area parkir Panti Wilasa, Jalan dr Cipto, Kota Semarang. Pelaku, Maudito Aldo (23), teman sesama mahasiswa kedokteran yang tengah praktik koas di rumah sakit itu.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/5) petang dan dilaporkan ke Polsek Semarang Timur sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban Megi Julianti (23), mahasiswa kedokteran Unika yang juga tengah melaksanakan tugas koas di RS Panti Wilasa Semarang hendak pulang. Ia kaget mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi di area parkir depan rumah sakit.
“Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan. Sama-sama mahasiwa koas,” ujar Andika saat press rilis kasus tersebut, Senin (3/5).
Korban kemudian melapor ke kepolisian dan hasil penyelidikan memberi petunjuk pelaku adalah orang dekat atau setidaknya mengenal korban. Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Maudito Aldo di kosnya di Jalan Senjoyo pada Jumat (31/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan mobil hasil curian. Fortuner disembunyikan atau diparkir tak jauh dari kosnya di Senjoyo.
“Mobil diamankan terparkir tidak jauh dari kos pelaku,” ujar dia.
Andhika menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pencurian itu sebelumnya sudah direncanakan. Pelaku menduplikat kunci Fortuner korban.
“Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi,” sebutnya.
Sementara itu, Maudito mengaku mencuri hanya untuk iseng. Sebab ia pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain.
“Iya iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung tapi sudah ramai polisi,” tuturnya.
Meski mengaku iseng namun ia membenarkan telah merencanakan aksinya sejak pagi sebelum beraksi.
“Sudah sejak pagi hari perencanaannya, belajarnya dari internet. Kita masih satu tim koas,” aku pemuda tersebut.
Kini, iseng Maudito berujung sel tahanan di Mapolrestabes Semarang. Ia ditetapkan tersangka pencurian, dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Mh) []