Keren! Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

oleh
Pemkot Semarang terima opini WTP dari BPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tanda tangani berkas penyerahan opini WTP atas LHP LKPD 2023 dari BPK RI. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Prestasi keren kembali ditorekan Pemkot Semarang. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pemkot Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Prestasi tersebut merupakan WTP ke-8 berturut-turut yang didapat Pemkot Semarang atas pelaporan anggaran yang dilaksanakan. Hasil tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Mbak Ita, sapaan Wali Kota Semarang, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (20/5).

“Alhamdulillah kami menerima LHP LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan delapan kalinya Pemerintah Kota Semarang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Mbak Ita.

INFO lain :  Elektabilitas Ganjar di Posisi Teratas

Dikatakan, ia bersama jajaran Pemkot Semarang memastikan akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada. Meski diakui memang banyak dinamika untuk proses pembuatan LKPD di Kota Semarang.

“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas dia.

Mbak Ita mengaku bangga dengan raihan opini WTP ke-8 kali berturut-turut Pemkot Semarang. Dimulai sejak tahun 2016, setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik. Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu masih terus mempertahankan opini WTP dari BPK RI.

INFO lain :  Cegah Covid-19, Wali Kota Semarang Minta Pengawasan Ketat di Bandara dan Pelabuhan

“Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira tim BPK, sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik,” paparnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan, tugas BPK yang sudah tertuang dalam pasal 23E ayat 1 UUD 45, menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

INFO lain :  Jokowi Kumpulkan Sekjen Parpol Koalisi Bahas Timses Pilpres

“Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja,” ujar Hari dalam sambutannya.

Untuk pemeriksaan keuangan, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.

“Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara objektif sesuai dengan standart pemeriksaan keuangan negara,” paparnya.