Mengenal Rumah Restorative Justice

oleh
ilustrasi logo kejaksaan.

Jakarta – 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung Burhanuddin meluncurkan Rumah Restorative Justice serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Rumah Restorative Justice dapat menjadi pilihan bagi yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan.

Dikutip dari laman Kejaksaan Republik Indonesia, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice. Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Ada Hotline

Tujuan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Pelaksanaannya membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat. Kejaksaan RI memandang perlu ruang masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Untuk menyelaraskan nilai-nilai itu dengan hukum positif yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses restorative justice.

Rumah Restorative Justice dilengkapi hotline 0813 9000 2207. Jika Anda punya masukan untuk Kejaksaan mengenai perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan juga untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan Restorative Justice, bisa disampaikan melalui hotline ini.

Sumber Tempo