Grobogan – Suasana tegang sempat mewarnai sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Selasa (24/4/2018). Sidang merupakan sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.
Ketegangan terjadi karena keluarga dan kerabat korban yang hadir sempat berteriak histeris, beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah menutup sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Keluarga korban merasa tidak terima karena ketiga terdakwa hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan itu dinilai cukup ringan dan mereka meminta agar para tedakwa dihukum seberat-beratnya.
Dari sidang tersebut JPU membacakan tuntutan hukuman penjara bagi para pelaku pengeroyokan selama delapan tahun. Hal ini di ungkapkan oleh Evarisan selaku kuasa hukum keluarga korban.
Lebih lanjut Evarisan menyayangkan tuntutan JPU hanya delapan tahun saja, mestinya sesuai surat edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan pidana umum no 13 tahun 2012.
“Sesuai pasal pasal 170 KUHP tuntutan hukuman penjara maksimalnya 12 tahun. Dengan di bacakannya tuntutan hanya delapan tahun penjara maka tuntutan itu di nilai bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan pidana umum nomer 13 tahun 2012. Harusnya ada unsur penjeraan, minimal 10 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Namun begitu pihaknya masih berharap tuntutan itu bisa berubah tatkala sidang putusan yang di bacakan oleh hakim nanti bisa berubah sesuai pasal yang di dakwakan, sehingga bisa maksimal.
“Kami berharap putusan hakim nanti sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni 12 tahun penjara, sebab hakim bebas memutuskan dan tidak terpaku pada tuntutan JPU,” harapnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai keluarga korban memenuhi ruang sidang hingga halaman PN Purwodadi. Bahkan, pemandangan memilukan terjadi tatkala JPU membacakan tuntutan kepada para pelaku hanya delapan tahun saja.
Sontak mendengar tuntutan JPU tersebut keluarga korban ngamuk – ngamuk, tidak terima kalau para pelaku hanya di tuntut delapan tahun saja, karena di nilai meringankan para pelaku.
Sumpah serapah, makian, umpatan dan hujatan di tujukan kepada JPU, bahkan saat di halaman PN salah satu keluarga korban sempat melakukan teatrikal memperagakan kronologis saat korban dikeroyok hingga tewas.
Sementara itu, selain melontarkan teriakan, Anang Fina, kakak kandung korban pengeroyokan sempat melakukan aksi guling-guling di depan gedung PN yang dijaga ketat polisi. Fina bahkan sempat berteriak agar para pelaku bisa menginjak-injak dirinya jika merasa belum puas. Seperti yang dilakukan pada adiknya yang menjadi korban pengeroyokan.















