Penjual Obat Kuat di Semarang Diproses Hukum # Diskriminasikah ?

oleh

Semarang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dan memproses hukum seorang penjual obat kuat di Kota Semarang. Ali Romadhon bin Mulyatin (38), warga Pleben RT 002 RW 009 Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak kini ditahan dan diadili atas perkara itu.

Ali Romadhon ditahan penyidik Polri sejak 17 Juli 2019 lalu hingga sekarang. Pada 17 September perkaranya mulai disidangkan beracara pembacaan surat dakwaan jaksa.

“Perkara Ali Romadhon teregister nomor 636/Pid.Sus/2019/Pn.Smg,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, belum lama ini.

Kasus memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar diungkap pada 16 Juli 2019 pukul 13.30 WIB di Toko Obat Kuat KO ING di jalan raya Kaligawe Kelurahan Gayamsari Kota Semarang.

INFO lain :  Kapolresta Surakarta Diganti. Ini Perintah Kapolda

Ali ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jateng di kiosnya saat melayani pembeli. Atas penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa obat kuat berbagai macam jenis dan merek.

Di antaranya Erogan, Levitra, Lianzhan Qitian, Sony, V9, Max Man, Bugman, Tisu Magic, Big Penis, Darling dan Forex. Merek lain, Blue Wizard, Erogan, Penirum, Germany Sex Drops, Black Mamba, Hammer Of Thor, Wu Bian Li, Bhong Hua Niu Bian (Kerbau), Shi Bachun), Bigman. Black Ant, Golden Flower, Pil Great Penis, Titan Gel Merah, Maca, Cialis, Great Penus, Jetli, Black Ant. Cobra Oil Super, Days Pemutih Wajah, Ericfil Sildenapil, Krim Payudara Upsize, Peral Acne Pull, Pilasir, Chloroform, Trivam, Chlorophyll, Titan Gel Merah, Suprrmasi, Arabian Oil, Lintah Hitam Papua, Hajar Jahanam, Levitra.

Garcinia, Viagra, Lintah Papua, Max Man Cream, Nangen Zebgzhansu, Ivon Oil Hair Removen, Yelai Xiang, J.Y Lubricating Jely, Opium Spray, Soloco, Biomanik, Max Canada, Grow Up, Detoxic, Menplus, Semenax.

INFO lain :  603 Napi Dapat Remisi. Tak Ada yang Bebas

Pink Soft, Procomil Spay, Vimax, Sex Drop, Fly Kunchong Fen, Titan Gel, Kiampi Pil, Wu Bian Li, Vimax Oil, Tadalafi, American Viagra, Dominator, Fatloss, Ten Sung, Lhiformen, Day/ Pemutih, Africa Black Ant, Viagra P Fizer, Potenz Holz, Semenax, Cialis.

Terdakwa Ali Romadhon membeli berbagai jenis obat kuatbaik secara online maupun dari orang yang datang langsung ke tokonya. Sedangkan penjualannya terdakwa juga dengan cara on line maupun ada pembeli yang datang langsung ke toko.

Keuntungan bersih yang didapatkan terdakwa dalam satu bulan sekitar Rp 5 juta. Obat – obatan yang disita sebagai barang bukti bila dilihat dari penandaan pada kemasan masih menggunakan bahasa asing dan tidak tercantum nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM.

INFO lain :  Kabupaten Semarang Zona Merah Corona, Lokasi Karantina Penuh-ICU Terisi 83 Persen

Pengecekan terhadap penandaan pada kemasan tidak dilengkapi dengan penggolongan obat – obatan yang beredar di Indonesia yaitu golongan obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan narkotika dan menggunakan gambar – gambar yang vulgar, berbau porno dan tidak etis.

Obat-obatan tersebut termasuk produk yang belum memiliki ijin edar di Badan POM RI sehingga tidak boleh diproduksi atau diedarkan di Indonesia

“Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat Pasal 197 RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atau Kedua, dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Fitri Restiani SH, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

(far)