Wonosobo – Penyidik Satuan Reskrim Polres Wonosobo melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jumat (19/10).
Penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka, SGT (42) mantan Kades Adiwarno untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto menerangkan, korupsi diduga terjadi atas pengelolaan anggaran pos pembiayaan kegiatan pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti pada APBDes Desa Adiwarno Tahun 2017
“Tersangka telah dilakukan penahanan karena karena sebelumnya sudah pernah dipanggil sejak berstatus sebagai saksi, akan tetapi justru melarikan diri sampai ke Kalimantan. Setelah berhasil ditangkap. Tersangka ditahan mulai 24 Juli 2018, terang Kasat Reskrim, Minggu (21/10).
Dijelaskannya, dugaan korupsi oleh oknum Kades tersebut ditangani Unit Idik III/Tipidkor Satuan Reskrim atas laporan masyarakat. Sesuai data realisasi dana transfer desa yang sudah diunggah oleh masing masing pemerintah desa di website open data dana desa milik Kabupaten Wonosobo. Polisi mencurigai dengan adanya laporan realisasi pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti sebesar Rp 200 juta.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa yang melakukan pembangunan adalah penyedia jasa kontruksi dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kab. Wonosobo Tahun 2017.
“SGT diduga mencairkan dana dari APBDes dengan peruntukan pembangunan / rehabilitasi Jembatan Dusun Dermonganti yang sebelumnya rusak karena bencana alam. Padahal pada tahun yang sama ada pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PU PR Kab. Wonosobo dengan menggunakan Dana Tak Terduga dari APBD Kab. Wonosobo Tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk membayar hutang imbuh Kanit Idik III/Tipidkor, Iptu M Nurhasan.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kab. Wonosobo, diketahui bahwa SGT telah mengembalikan sebagian uang yang digunakannya dan masih menyisakan tanggungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.083.407,00.
“Tersangka kami kenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, jelas Nurhasan.edit















