Semarang – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Keduanya, Dr Amin Farih M Ag bin alm. Muhyudi (51), warga Jl. Bukit Watuwila IV D-10/1 Rt.005 Rw.010 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Serta Adib S Ag MSi bin alm. KH Zaenuri (49), warga Banget Ayu Wetan Rt.002 Rw.001 Kelurahan Banget Ayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Amin Farih merupakan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP UIN Semarang dan Adib Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022), mengatakan suap terjadi saat pelaksana seleksi perangkat desa di kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kab. Demak Jawa Tengah tahun 2021. Amin Farih ditunjuk sebagai Pengarah/Ketua Steriing Comite kepanitiaan seleksi, sementara Adib selaku Ketua panitia kegiatan seleksi ujian calon perangkat desa.
“Menerima pemberian sesuatu atau janji yaitu uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta dari Ir. H. Imam Jaswadi S.H. bin alm. Supangat dan Saroni SH MH MM bin alm. Ali Munawar (dilakukan penuntutan secara terpisah),” kata jaksa.
Suap dimaksudnya, agar keduanya meloloskan 16 orang calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur pada tahun 2021. Ke-16 orang itu, yakni Ali Maksum, Imam Baehhaqi, Abdus Salim, Vidiatmoko, Abdul Kharis, Ancika Viana, Moh Hariyono, Zaenal Arifin, Ahmad Taufik, Ahmad Yusuf, Bram Ervianto, Veruka Pri Septasari, Ahmad Shofiyullah, Imam Taftazani, Agita Kusuma Dewi dan Risat Wardana.
Kasus bermula sekitar September 2021. Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, yang mengatasnamakan Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak mendatangi kantor FISIP UIN Walisongo Semarang dan menemui Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang yaitu Dr. Hj. Misbah Zulfa Elisabeth MHum setelah dikenalkan Prof.Dr.Fataj Syukur, dosen di UIN.
“Keduanya menawarkan kerjasama dengan FISIP UIN untuk pelaksanaan seleksi calon perangkat desa di Kec.Gajah dan Kec.Guntur. Dr Hj Misbah Zulfa E lalu meminta Sarono dan Imam Jaswadi berkoordinasi dengan Amin Farih selaku Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama,” kata jaksa.
Pelaksanaannya, Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth, M.Hum membuat Surat Keputusan Dekan FISIP UIN Walisongo Nomor : 1923/Un.10.6/D/HK.02.05/09/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun 2021.
Susunan kepanitian sebagai berikut :
- Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth, M.Hum selaku Penanggungjawab
- Dr.Ahwan Fanani, M.Ag. selaku Anggota
- Muhammad Mahsun, M.A. selaku Anggota
- Akhriyadi Sofian, M.A. selaku Anggota
Dr.H.Amin Farih, M.Ag. selaku Pengarah/Ketua Steriing Comite - H.Adib, S.Ag., M.Si. selaku Ketua/Organizing Comite
- Endang Supriadi, M.A. selaku Sekretaris
- Dr.H.Tolkhatul Khoir, M.Ag. selaku Bendahara
Masrohatun, M.Si. selaku Kord.Sekretariat - Muhammad Nuqlir Bariklana, SAP., M.Si. selaku Anggota
- Nafisah, M.A. selaku Anggota
- H.Ahmad Gunawan, M.H. selaku Kord. Jadwal
Siti Azizah, S.Si., M.Si. selaku Anggota - H.Kudrat, SE. selaku Kord.Perlengkapan
Bahwa untuk pembuatan soal test CAT dari FISIP UIN Walisongo Semarang ditunjuk dosen-dosen UIN Walisongo Semarang sesuai dengan keahlian/bidang ilmu yang bersangkutan, diantaranya Adib S.Ag, M.Si dan Muhammad Mahsum M.A untuk Tema Pembangunan Desa jumlah soal 60 + jawaban.
















