Setelah mendengar pengakuan keduanya, selanjutnya Rektor memanggil Dr Misbah Zulfa Eliszabeth slaku Dekan Fisip dan Drs. Abdul Kholiq M.Ag selaku Wakil Rektor ke ruangannya untuk menyampaikan pengakuan Amin dan Adib. Hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa ujian dianggap tidak sah atau harus diulang kembali.
Hasil Seleksi Tidak Sah
Atas keputusan rapat yang dilaksanakan, Rektor menyatakan hasil ujian dianggap tidak sah atau cacat hukum dan harus diulang kembali, maka para kepala Desa dari Kecamatan Gajah bersikeras memaksa Berita Acara Hasil Ujian untuk dikeluarkan malam itu juga. Sehingga Berita Acara Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa ditandatangani Amin Farih yang tidak berwenang bertandatangan, sementara seharusnya untuk penandatanganan Berita Acara Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa adalah Penanggungjawab atau Pimpinan Universitas.
Atas perbuatannya, Amin Farih dan Saroni didakwa melanggar pertama, Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
(rdi)
















