Dua Dosen Fisip UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa Gajah Demak Rp 830 Juta

oleh

Dari soal-soal yang telah dibuat oleh para dosen yang ditunjuk maka didapat sebanyak 375 soal, selanjutnya dipilih 100 soal (1 Paket) oleh Amin Faruh selaku Pengarah atau Stering Comite yang nantinya akan diujikan kepada para peserta. Setelah didapat 100 soal kemudian soal tersebut di input oleh Endang Supriadi M.A selaku Sekretaris Panitia yang kemudian soal tersebut di acak by system.

Sekitar September 2021, Imam Jaswadi dan Saroni mengundang para Kepala Desa yang akan melaksanakan seleksi calon perangkat desa. Mereka, Siswahyudi (Kepala Desa Sambung), saksi Alaudin (Kepala Desa Tanjung Anyar), Turmiji (Kepala Desa Gedang Alas), Purnomo (Kepala Desa Jati Sono), dan Junaedi (Kades Melatiharjo) untuk bertemu di rumah makan Gravitasi Kudus.

Pada pertemuan itu Imam Jaswadi dan Saroni menyampaikan kalau sudah pengalaman membantu meloloskan calon perangkat desa dan sudah mempunyai link dengan pihak ketiga dan menjamin aman. Kepala Desa disuruh mempersiapkan tahapan-tahapanya, sedangkan Saroni dan Imam Jaswadi yang akan mengurus kerjasama dengan pihak ketiga sampai lolos.

Seminggu kemudian, para Kades kembali diundang Imam Jaswadi dan Saroni di rumah makan Baleraos Kudus. Mereka diarahkan agar segera melaksanakan persiapan mulai membentuk panitia di masing-masing desa dan menerima pendaftaran. Saroni dan Imam Jaswadi menegaskan kalau pihak ketiga yaitu UIN Walisongo Semarang bersedia melakukan kerjasama.

INFO lain :  Korupsi Perhutani. Pengadaan Pupuk Urea Tablet Triwulan I Tahun Anggaran 2011

Meminta Uang Setoran

Pada pertemuan seminggu kemudian, kepada para Kades Saroni menyampaikan besarnya uang yang harus diserahkan. Alasannya untuk melobi pihak UIN Walisongo Semarang. Untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang sedangkan untuk jabatan Sekretaris Sesa harus membayar Rp 250 juta per orang yang diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi. Jika uang tidak diserahkan maka akan ditinggal.

Seminggu kemudian, para Kades dari Kecamatan Gajah menindaklanjuti dengan menyetorkan sejumlah uang kepada Imam Jaswadi, total Rp 3 miliar.
Berikut daftar rinciannya.

  1. Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar menyerahkan Rp 600 juta untuk meloloskan peserta dari Desa Tanjunganyar atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal, Vidi Atmoko untuk mengisi formasi Kasi Pelayanan, Ancika Binar Viano untuk mengisi formasi Kasi Tata Usaha dan Umum dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi Kaur Perencanaan di Desa Tanjunganyar.
  2. Siswahyudi, Kepala Desa Sambung menyerahkan secara bertahap, pertama Rp 280 juta, dan kedua Rp 20 juta atau total Rp 300 juta untuk meloloskan peserta atas nama Moh Hariyono untuk mengisi formasi Kadus Kempitan Desa Sambung dan peserta atas nama Zaenal Arifin untuk mengisi formasi Kadus Sambungkrajan Desa Sambung.
  3. Haryadi, selaku Kepala Desa Banjarsari menyerahkan total Rp 400 juta untuk untuk meloloskan peserta atas nama Agita Kusuma Dewi untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Tambirejo dan Imam Taftazani untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan.
  4. Agus Suryanto, Kepala Desa Tambirejo menyerahkan total Rp 150 juta untuk meloloskan peserta atas nama Risat Wardana untuk mengisi formasi Kadus Dungkap Desa Tambirejo.
  5. Mohamad Rois, Kepala Desa Medini menyerahkan total Rp 400 juta untuk meloloskan peserta atas nama Imam Baehaki untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Medini dan Ali Maksum untuk mengisi formasi Kadus Jati Desa Medini. Bahwa Mohamad Rois menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui Haryadi selanjutnya diserahkan kepada Imam Jaswadi.
  6. Moh Junaedi, Kepala Desa Mlatiharjo menyerahkan Rp 300 juta, secara bertahap. Pertama Rp 250 juta dan kedua Rp 50 juta untuk meloloskan peserta atas nama Bram Ervianto untuk mengisi formasi Kadus Tegalombo Desa Maltiharjo dan Veruka Priseptasari untuk mengisi formasi Kaur Tata usaha dan umum Desa Mlatiharjo.
  7. H Turmuji alias Rouf, Kepala Desa Gedangalas sebesar Rp 250 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Shofiyullah untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Gendangalas.
  8. Purnomo SSos, Kepala Desa Jatisono menyerahkan Rp 300 juta bertahap. Pertama Rp 275 juta dan kedua Rp 25 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Yusuf untuk mengisi jabatan Kasi Pelayanan Desa Jatisono dan Ahmad Taufiq untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan Desa Jatisono.
INFO lain :  Positif Corona, Presiden Trump dan Istri Dikarantina
INFO lain :  Sukawi Perintahkan Suseno dan R Dody Kristyanto Tempatkan Kasda di BTPN Semarang

Sesuai perjanjian kerjasama telah disepakati untuk kegiatan seleksi calon perangkat desa pada 8 desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh FISIP UIN Walisongo Semarang dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta per peserta. Anggarannya bersumber dari APBDes masing-masing desa.