Tim penilai ujian wawancara termasuk diantaranya Amin Farih, Adib. Seleksi diikuti 97 orang termasuk 16 orang yang namanya telah diserahkan kepada Amin dan Adib.
Dari hasil pelaksanaan tes terhadap 16 orang yang dititipkan Imam Jaswadi dan Saroni, diperoleh hasil ujian 15 orang diantaranya mendapatkan ranking 1 dengan nilai soal CAT antara 90-100. Untuk selanjutnya dinyatakan lulus sebagai calon perangkat Desa Kab. Demak, yaitu sebagai berikut :
Dari Desa Medini:
- Ranking 1 sdr.ALI MAKSUM, Jabatan yang dilamar Kadus Dukuh Jati.
- Ranking 1 sdr.IMAM BAEHAQI, Jabatan yang dilamar Sekdes.
- Dari Desa Tanjunganyar:
- Ranking 1 sdr.ABDUS SALIM, Jabatan yang dilamar Kadus Tegal Cikai.
- Ranking 1 sdr.VIDIATMOKO, Jabatan yang dilamar Kasi Pelayanan.
- Ranking 1 sdr.ABDUL KHARIS, Jabatan yang dilamar Kaur Perencanaan.
- Ranking 1 sdr.ANCIKA BINAR VIANA, Jabatan yang dilamar Kaur Tata Usaha dan Umum
Dari Desa Sambung:
- Ranking 1 sdr.MOH.HARIYONO, Jabatan yang dilamar Kadus Sambung Kempitan.
- Ranking 1 sdr.ZAENAL ARIFIN, Jabatan yang dilamar Kadus Sambung Krajan.
- Dari Desa Jatisono:
- Ranking 1 sdr.AHMAD YUSUF, Jabatan yang dilamar Kasi Pelayanan.
Dari Desa Mlatiharjo:
- Ranking 1 sdr.BRAM ERVIANTO, Jabatan yang dilamar Kadus Tegalombo.
- Ranking 1 sdr.VERUKA PRI SEPTASARI, Jabatan yang dilamar Kaur TU dan Umum.
Dari Desa Gedangalas:
- Ranking 1 sdr.AHMAD SHOFIYULLAH, Jabatan yang dilamar Sekdes.
Dari Desa Banjarsari:
- Ranking 1 sdr.IMAM TAFTAZANI, Jabatan yang dilamar Kasi Kesejahteraan.
- Ranking 1 sdr.AGITA KUSUMA DEWI, Jabatan yang dilamar Sekdes.
Dari Desa Tambirejo:
- Ranking 1 sdr.RISAT WARDANA, Jabatan yang dilamar Kadus Dungkap.
Rektor Mencurigai
Dalam pelaksanaan ujian seleksi ditemukan kecurigaan Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag bin alm. Abdul Mukti selaku Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang saat melakukan sidak mendapati peserta yang telah selesai mengerjakan soal dengan waktu singkat dan dari 100 soal hanya salah 1 soal saja dan tidak lama kemudian keluar lagi 2 peserta tes dengan nilai yang didapat 100.
Atas adanya kecurigaan dari Rektor kemudian Amin Farih dan Adib menghadap Rektor di ruangan rektorat. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan meminta perlindungan serta mengakui kesalahan bahwa telah membuat kesepakatan dengan tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Kec. Gajah dan Kec. Guntur Kab, Demak dengan membantu meloloskan 16 orang yang akan melakukan seleksi.
“Keduanya menyanggupinya dengan memberikan bocoran soal serta jawabanya dan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 840 juta,” kata jaksa.
















