Walikota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh

Ilustrasi

Semarang – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Direktur ReserseKriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis (25/2/2021), membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Yon Supriyono tersebut.

INFO lain :  BPKP Jateng Sebut Kejati Jateng Tak Penuhi Petunjuk Permohonan Audit Kerugian Negara Korupsi Buku DAK Blora

“Ya, yang bersangkutan kemarin bikin pengaduan,” katanya.

Wihastono belum bisa menjelaskan lebih detil tentang perkembangan laporan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Yon Supriyono melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Wali Kota M Jumadi ke Polda Jawa Tengah.

INFO lain :  Kasus Percobaan Pemerkosaan Gadis di Semarang Masuk Pengadilan

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta oleh polisi.

Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

INFO lain :  Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Wakepsek Ditahan

Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika dan tes urine menunjukkan hasil negatif.

Dalam laporan ke polisi tersebut juga disebutkan dugaan peran Jumadi di balik penggeledahan terhadap Yon Supriyono itu.

Sumber : Antara