BPKP Jateng Sebut Kejati Jateng Tak Penuhi Petunjuk Permohonan Audit Kerugian Negara Korupsi Buku DAK Blora

oleh

Semarang – Sidang praperadilan MAKI melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng terkait penanganan penyidikan dugaan korupsi di Blora digelar, Senin (24/9/2018).

Sidang dipimpin hakim tunggal Fatchurohman dengan agenda jawaban kedua Termohon. 

Praperadilan diajukan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan buku dari dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Blora tahun 2010-2012 dengan tersangka Achmad Wardoyo.

BPKP lewat kuasa hukumnya, Syaifudin Tagamal, M Muslihuddin menyatakan, penerbitan SP3 Kejati Jateng tidak terkait kewenangannya. BPKP mengakui, penyidik Kejati Jateng pernah memintanya mengaudit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan buku Blora tahun 2010-2012. 

“Namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi karena sampai kini data atau bukti yang diperlukan untuk mengaudit belum dipenuhi penyidik,” sebut BPKP dalam jawabannya.

Atas hal itu, BPKP mengaku tidak bisa mengauditnya. BPKP menyatakan belum memiliki bukti cukup, kompeten dan relevan untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara itu.

Sementara, Kejati menyatakan, SP3 nomor 532/O.3/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016 atasnama tersangka Achmad Wardoyo terbit sesuai ketentuan. Kejati mengakui, menyelidiki kasus itu sesuai Sprint penyelidikan tanggal 28 Maret 2013. Penyelidikan kemudian dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan Achmad Wardoyo sebagai tersangka.

INFO lain :  Guru Honorer SLBN Blora Diduga Hamili Murid

“Prosesnya, penyidik memeriksa 53 orang dan ahli 6 orang serta menyita surat-surar, dokumen. Penyidik juga meminta BPKP Jateng mengaudit kerugian negara tanggal 10 Oktober 2013,” kata Endeono Wahyudi, salah satu jaksa dalam jawabannya.

Dari pemaparan bersama di kantor BPKP pada 29 Oktober 2013, dinyatakan bukti audit belum lengkap. Penyidik diminta melengkapi.Dari pemeriksaan ahli Kementerian Pendidikan, bahwa paket buku yang dilakukan panitia pengadaan, sebanyak 240 paket untuk 78 SMP sehingga satu sekolah menerima 3 sampai 4 paket. 

Hal itu dianggap bukan in-efisiensi sehingga tidak merugikan negara. Demikian juga 50 judul buku Pengayaan Kajian Muata Lokal (Mulok) dianggap telah sesuai Permendiknas No 18 dan 19 tahun 2010 dan Permendiknas nomor 2/ 2008 tentang buku. 

“Sehingga pengadaan buku perpustakaan (non teks) tidak terdapat perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

INFO lain :  Jumlah Perkara Pengadilan Semarang Selama 2018. Pidana Biasa Melonjak, Perkara Korupsi Turun

Kabid Investigasi BPKP Jateng dan Aspidsus Kejati Jateng pada 20 Mei 2015 menggelar evaluasi bersama dan diperoleh indikasi bahwa buku yang disahkan Pusat Perbukuan tidak selalu lebih baik dari buku yang tidak disahkan.

BPKP menyarankan penyidik memeriksa ahli yang kompeten dan independen atas hal itu. 

Dari pemeriksaan ahli oleh penyidik, disebutnya tidak ada yang berpendapat buku yang tidak menggunakan pengesahan Pusat Perbukuan melanggar Permendiknas nomor 18 dan 19 tahun 2010.

Pada 29 Januari 2016 penyidik dan BPKP melakukan paparan dan hasilnya diketahui, masih terdapat debatable perihal pengesahan dari Pusat Perbukuan atau Pusat Bahasa. Beberapa ahli juga tidak tegas menolak pengesahan Pusat Perbukuan.

Pada 15 Maret 2016 kembali dilakukan gelar perkara oleh penyidik dengan BPKP dan dinyatakan, belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dalam kasus pengadaan buku di Blora.

Berdasar risalah gelar perkara itu, penyidik mengusulkan SP3 dan disetujui pada 29 April 2016.

INFO lain :  Anak Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Terancam Pailit Akibat Hutang Rp 3,9 Triliun

MAKI menilai SP3 Kejati Jateng dengan alasan tidak cukup bukti adalah cacat formil karena tanpa melalui proses ekspose. Menurutnya, alasan itu adalah mengada-ada. 

Kejati dinilai menutup mata terhadap atas peran Achmad Wardoyo yang secara jelas dan kasat mata berperan sangat besar dugaan Korupsi tersebut. Achmad Wadoyo kini menjabat sebagai Kadisdikpora Blora. 

Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.

“Pengadaan buku tahun 2010 Kabupaten Blora sebesar Rp9 miliar lebih yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar,” terangnya.

Perkara terjadi saat Wardoyo menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar. 

Achmad Wardoyo lanjut dia diduga ikut bersalah dalam penentuan harga satuan buku sehingga terlalu mahal akibat dari proses penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai ketentuan yang berlaku termasuk tidak adanya pengesahan harga buku dari gubernur Jawa Tengah.far