Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Wakepsek Ditahan

oleh

Brebes – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Sugiarto. Mereka ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di Kejari Brebes.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kajari Brebes, Transiswara Adhi.

Kajari mengatakan, keduanya ditahan karena tersangkut penyalahgunaan dana BOS. Dijelaskan, dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp 4.963.680.000.

“Kami melakukan penahanan dua orang ini, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS selama 3 tahun berturut turut,” tutur Transiswara.

INFO lain :  Tak Hanya Cholidah yang Jadi Korban Duet Kelik-Caping

Selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017 dengan rincian yang diterima masing-masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000.

Dana itu, kata dia, diduga telah diselewengkan dan diduga dikorupsi. Dalam kasus itu, dugaan kerugian negara ditaksir sebanyak Rp 2.053.309.800.

Kedua tersangka, lanjutnya, diduga memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolah.

“Uang BOS cair itu kan masuk ke rekening giro. Tapi oleh pelaku ini dipindahkan ke rekening sekolah. Ini untuk mengelabuhi sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah digunakan atau terserap,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Arie Chandra.

INFO lain :  Dukung Visit to Batang 2022, Bupati Launching Minggontin Jatinan

Namun setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya.

“Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. Pembelanjaan dana BOS untuk bayar guru, gaji 13, beli tanah dan membangun kelas baru itu jelas tidak boleh. Bahkan ada yang untuk keperluan pribadi dua orang itu,” imbuhnya.

INFO lain :  Mayat di GOR Jatidiri Semarang Gegerkan Warga

Sesuai juklak dan juknis, Kajari Brebes mengatakan, dana BOS digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, penyelenggaraan PPDB, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan ulangan, pembayaran langganan listrik, wifi, telepon, pengembangan tenaga profesi guru, dan bantuan siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis (PIP).

Selama melakukan proses penyidikan, Kejari Brebes mengamankan uang sebanyak Rp 594.300.700. Akibat perbuatannya ini, Suhirman dan Sugiarto dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Usai menjalani pemeriksaan, kedua orang ini langsung ditahan di Lapas Brebes.edit