Kejati Jawa Tengah Melanggar Ketentuan Jaksa Agung, Tak Laporkan Rentut Pidana Soerya Soedarma

oleh

Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalaninya dikurangkan sepenuhnya dari putusan pidana ini. Menetapkan barang bukti berupa dokumen invoice dan dokumen PIB dikembalikan ke penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY, barang bukti stempel dirampas untuk dimusnahkan.

INFO lain :  Dirlantas Polda Jateng Mudahkan Masyarakat Sampaikan Informasi Kelalulintasan Lewat Road Road Safety Smart City

Menetapkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa dan segera dimasukan ke kas Negara melalui Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY apabila terdapat selisih atas penerimaan Negara (kurang bayar) akan dilakukan penagihan oleh pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

(far)