Tuntutan JPU
Pada 23 Mei 2019, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana dengan surat tuntutan pidana Nomor : Reg-Perk-PDS-01/0.3.10/Ft.1/02/2019. Diktum tuntutannya, menyatakan terdakwa Soerya Soedarma bin Lie Tjek Jauw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen kelengkapan pabean yang palsu atau dipalsukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika dalam sebulan denda tidak dibayarkan maka harta dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menyatakan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa dan segera dimasukan ke kas negara melalui kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Apabila terdapat selisih atas penerimaan Negara (kurang bayar) akan dilakukan penagihan oleh pejabat bea dan cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY.
Menyatakan barang bukti berupa dokumen invoice dan dokumen PIB dikembalikan ke penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY, barang bukti berupa stempel dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Atas tuntutan itu, pada 27 Mei 2019, pengacara terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Selanjutnya pada 29 Mei 2019 jaksa mengajukan replik. Lalu pada 13 Juni 2019 pengacara terdakwa mengajukan duplik.
Putusan Majelis Hakim PN Semarang
Pada 3 Juli 2019, majelis hakim PN Semarang membacakan putusan melalui putusan Nomor : 187/Pid.B/2019/PN.Smg tanggal 24 Juni 2019. Amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap yang palsu atau dipalsukan secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Soerya Soedarma bin LieTjek Jauw tersebut diatas selama 2 tahun dan denda Rp 2.500.000.000. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayar dan jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 6 bulan.






















