Imam Sudrajat dan Endah Setiorini ketika penandatanganan Perjanjian Kerjasama, baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak dilampiri dengan daftar nominatif karyawan, yang berisi seluruh pegawai dari instansi tersebut.
Sementara oleh Imam Sudrajat dan Endah Setiorini daftar nominatif yang dijadikan pedoman hanyalah salary crediting. Padahal tidak semua pegawai dari CV Cahaya Group membuka rekening payroll di Kanca BRI Purbalingga.
Sebagai pemrakarsa perjanjian ketika membuat Perjanjian Kerjasama baik dengan CV Cahaya maupun PT Banyumas Citra Televisi tidak melakukan on the spot ke instansi / perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi / perusahaan yang bersangkutan. Hasil penilaian kelayakan tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Kelayakan Instansi / Perusahaan.
Sesuai Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 , AO/Mantri wajib melakukan On The Spot ke instansi/perusahaan yang bersangkutan untuk menilai kelayakan instansi/perusahaan yang bersangkutan. Dan hasil penilaian kelayakan tersebut seharusnya dituangkan dalam formulir penilaian kelayakan isntansi/perusahaan.
Imam Sudrajat dan Endah Setiorini sebagai pemrakarsa ketika membuat Perjanjian Kerjasama juga tidak memverifikasi kebenaran data dari pihak debitur. Mereka hanya menerima data tanpa melakukan penggalian secara mendalam.
Imam Sudrajat selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) bersama-sama dengan Endah Setroni, selaku Account Officer (AO) pada BRI Cabang Purbalingga tidak memeriksa mendalam, dan hanya menerima data dari salah satu pihak (CV Cahaya Group) tanpa melakukan penggalian informasi kepada calon debitur.
Imam Sudrajat dan Endah Setiorini, selanjutnya mengajukanya ke Sariyati selaku ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya dipisahkan untuk diberikan kepada pemutus kredut sesuai dengan kewenangan memutusnya.
Pemutus kredit dalam hal ini Zulfikar Nazara, SE Msi, Pimpinan Cabang berwenang memutus kredit dari Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Ia telah memverifikasi 46 berkas dan telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 9.294.900.000.
Erna Hermawan selalu AMP (Asisten Manajer Pemasaran) yang memiliki kewenangan memutus kredit sampai Rp 200 juta telah memutus sebanyak 125 berkas. Ia telah memutus kredit BRIGUNA sebesar Rp 19.642.000.000.
Kedua pemutus kredit tersebut, tidak pernah menolak satupun permohoan kredit dari karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi.
Atas pemberian putusan kredit tersebut, Zulfikar Nazara, selaku Pemimpin Cabang dan Erna Hermawan selaku AMP, tidak bekerja semestinya. Mereka tidak memeriksa dan memastikan terlebih dahulu mengenai kelengkapan daftar nominatif pegawai dan form penilaian terhadap kelayakan (bonafiditas) instansi / BRIGUNA. Tidak melakukan review PKS terhadap CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi sebelum memutus kredit.
















