Semarang – Penuntut umum Kejati Jateng melimpahkan lagi dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI cabang Purbalingga. Keduanya mantan pimpinan Cabang BRI Purbalingga.
Mereka, Erna Hermawan selaku mantan Asisten Manager Pemasaran (AMP) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga. Serta Zulfikar Nazara SE Msi selaku mantan Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga.
“Senin, 8 Juni 2020 perkara keduanya dilimpahkan dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Surat Pelimpahan Penuntut Umum Nomor B-1233/PFBAL/FT. Jaksa yang menangani Sri Heryono SH,” ujar Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/5/2020).
Di berkas perkara keduanya, Zulfijar Nazara SE dan Erna Hermawan SE dijerat dua pasal berbeda.
“ Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana,” katanya.
Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana.
Korupsi terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga di Jl. Jendral Sudirman nomor 214 A Purbalingga. Dugaan korupsi terjadi atas pencairan 171 fasilitas kredit BRIGUNA pada BRI Cabang Purbalingga.
Modusnya memverifikasi dan mengusulkan data- data yang yang tidak benar atau dipalsukan. Dalam perkara itu, ditaksir kerugian negara memcapai Rp 28.029.090.300 berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Jateng.
Diketahui, keduanya terlibat atas kewenangannya selaku pemutus kredit. Untuk kredit sampai dengan Rp 200 juta berada pada AMP (Asisten Manajer Pemasaran). Untuk pinjaman Rp 200 juta sampai Rp 500 juta wewenang Pimpinan Cabang.
Diketahui, Pemimpin Cabang kala itu dijabat Zulfikar Nazara (periode Juli 2015 sampai Februari 2017), dan Amir Syarifudin (periode Februari 2017 sampai Agustus 2018).
Sebelumnya, lima orang telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Kelimanya, Ir Firdaus Vidhyawan MM (54), selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi.
Aang Eka Nugraha (41), selaku Direktur CV Cahaya. Yeni Irawati (31), selaku Bendahara / Accounting CV Cahaya. Imam Sudrajat SH selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) pada PT Bank Rakyat Indonesia / BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga. Endah Setiorini AMd selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga.
(far)















