Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, 2 Tersangka Tak Ditahan

oleh

Berdasarkan kedua perjanjian kerjasama tersebut, BRI Cabang Purbalingga akhirnya memberikan kredit BRIGUNA kepada 171 orang. Mereka debitur dari karyawan CV Cahaya Group (CV Cahaya, PT Banyumas Citra Televisi, PT Bumi Citra Satria, PT Bukit Citra Cahaya, SMK TI Bina Citra Informatika, SIT Cahaya Insani. Total plafond Rp 28.936.900.000. Dana dicairkan secara bertahap kepada masing – masing debitur.

Atas pemberian fasilitas kredit tersebut, dibuka tabungan di BRI Cabang Purbalingga oleh CV Cahaya Group yang dipergunakan dalam penggajian pegawai dan dalam pembayaran kredit BRIGUNA dari para pegawai. Hal itu diduga hanya untuk mengelabui saja.

Dari 171 pegawai itu CV Cahaya : 26 debitur, PT Bumi Citra Satria : 16 debitur, PT Banyumas Citra Televisi : 16 debitur, SMK Bina Citra Informastika : 17 debitur, SIT (Sekolah Islam Terpadu) Bina Cahaya : 7 debitur. Totalnya 82 debitur. Sedangkan sisanya 89 debitur namanya hanya dipinjam.

Sesuai Surat Edaran (SE) DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015, alur pemberian kredit BRIGUNA diawali dengan adanya payroll (penerimaan gaji pegawai CV Cahaya Group) melalui PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga.

Atas adanya kerja sama pihak BRI dengan instansi atau perusahaan, jika ada pegawai atau pekerja yang berminat bisa mengajukan permohonan kredit ke BRI. Caranya mengisi form pengajuan kredit disertai lampiran pendukung seperti Copy KTP, KK, SK pertama dan terakhir, rincian gaji yang dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan tersebut.

Syarat lain, surat rekomendasi dari atasan pekerja, surat kuasa untuk memotong gaji yang ditanda tangani oleh bendahara atau petugas pemotong gaji dari instansi/ perusahaan. Kemudian lampiran permohonan tersebut diserahkan kepada petugas administrasi kredit. Administrasi tersebut kemudian diperiksa oleh petugas administrasi kredit (ADK).

Setelah selesai diperiksa selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Account Officer untuk dilakukan analisa. Kemudian oleh AO dari berkas yang ada akan menganalisa dan menghitung dari gaji dan berkas yang ada. Setelah itu berkas masuk kedalam Credit Risk Scorin.

Setelah lolos selanjutnya berkas dikirim ke ADK / administrasi kredit berupa sistem maupun berkas manual. Kemudian ADK melihat hasilnya kalau sudah sesuai ADK mengirim ke pemutus kredit.

Kewenangan Pemutus Kredit

Wewenang pemutus kredit sampai dengan Rp 200 juta berapada pada AMP (Asisten Manajer Pemasaran). Untuk pinjaman Rp 200 juta sampai Rp 500 juta wewenang Pimpinan Cabang. Diketahui, Pemimpin Cabang kala itu dijabat Zulfikar Nazara (periode Juli 2015 sampai Februari 2017), dan Amir Syarifudin (periode Februari 2017 sampai Agustus 2018).