Semarang – Handri Sokpa (35), warga Jalan Artzimar II Gang SLB RT 01 RW 01, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor harus berurusan hukum. Kini ia meringkuk di sel tahanan dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas kasus dugaan penipuan jual beli bitcoin.
“Perkaranya masih dalam pemeriksaan. Perkara masuk klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik dan tercatat nomor 719/Pid.Sus/2019/PN Smg,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Jumat (15/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum Rahmad Junardi SH dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus hukum menyeret Handri terjadi pada 16 Desember 2017 sampai Sabtu 20 Januari 2018 lalu. Lewat aplikasi online Bukalapak, ia membuka toko online bernama Hans Shop. Di sana ia menawarkan peralatan elektronika untuk menghasilkan uang virtual bitcoin (bitcoin miner). Alamatnya https://www.bukalapak.com/u/handri_sokpa.
“Terdakwa juga mencantumkan WhatsApp Messenger (WA) dengan nomor kontak 081318796677,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Atas penawaran bitcoin miner di toko online Hans Shop milik Handri pada Platform Bukalapak, korban Henry Eryfin bin Yury Eryfin menghubungi menggunakan WA. Handri membujuk Henry membeli bitcoin miner secara langsung dan tidak melalui sistem pembayaran yang ditentukan oleh Bukalapak. Alasannya supaya harga bitcoin miner lebih murah.
Atas pembeliannya, Handri meminta agar pembayaran melalui transfer ke Rekening Nomor: 0953732413 di Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Bogor, atas nama dirinya. Informasi mengenai metode pembayaran transaksi, berupa pembayaran dapat dilakukan dengan pemberian uang muka dan pelunasan dilakukan setelah bitcoin miner diterima.
Henry percaya dan tertarik membeli bitcoin miner tanpa melalui sistem pembayaran Bukalapak. Awalnya Henry membeli 10 unit bitcoin miner seharga Rp 650 juta dengan syarat uang muka Rp 300 juta. Pada 18 Desember 2017, menyetor tunai ke Bank BCA, dan ditransfer ke rekening BCA Nomor 0292282409 atas nama Apin Suriyanto sesuai permintaan Handri.
Pada 26 Desember 2019, Handri menawarkan kembali kepada Henry 4 unit bitcoin miner seharga Rp 308 juta. Pembayaran diminta ditransfer ke rekening Handri Sokpa.
Meyakinkan korban Henry, Handri mengirimkan bitcoin miner sesuai transaksi pertama dan kedua. Henry sendiri telah menstransfer uang untuk melunasi pembelian pertama dan keduanya.
“Pada 1 Januari 2018, terdakwa Handri yang sudah tidak mempunyai stock bitcoin miner, menawarkan kembali kepada Henry membeli bitcoin miner yang diimpor sebanyak 36 unit seharga Rp 2.628.000.000,” kata jaksa.















