Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, 2 Tersangka Tak Ditahan

oleh

Dugaan korupsi terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga di Jl. Jendral Sudirman nomor 214 A Purbalingga. Kasus terjadi atas pencairan 171 fasilitas kredit BRIGUNA pada BRI Cabang Purbalingga. Modusnya memverifikasi dan mengusulkan data- data yang yang tidak benar atau dipalsukan.

BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah dalam auditnya nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 menyatakan kerugian negara mencapai Rp 28.029.090.300.

Fasilitas Kredit BRIGuna

Kasus berawal tahun 2015, CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi ditawari fasilitas kredit BRIGUNA oleh Imam Sudrajat selaku Pgs. AAO BRI Cabang Purbalingga sejak Juni 2011 sampai September 2017. Serta Endah Setiorini, selaku AO pada BRI Cabang Purbalingga sejak 2015 sampai 2017.

INFO lain :  Berkas Perkara Mantan Pimca dan Asisten Manager Pemasaran (AMP) BRI Cabang Purbalingga Masuk Pengadilan

Hal tersebut atas informasi dari funding officer PT BRI (Persero) Tbk, Diah Pratiwi yang sebelumnya melakukan prospek pemasaran ke PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya. Yakni pembayaran gaji / payroll para karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.

Menindaklanjuti itu dibuat dua perjanjian kerjasama yang mendasari pemberian fasilitan kredit BRIGUNA. Yakni perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit BRIGUNA antara BRI Cabang Purbalingga dengan CV Cahaya Purwokerto nomor : B – 2374-KC- VII /ADK/02/2015 tanggal 23 Pebruari 2015. Perjanjian ditandatangani Nirwanus Halfi Andra (selaku Pemimpin Cabang BRI Purbalingga dan Firdaus Vidhyawan, selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto.

INFO lain :  5 Kali Tes, Akhirnya Negatif

“Perjanjian kerjasama pemberian fasilitas kredit dengan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto nomor : B – -KC- VII/05/2015 (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2015. Ditandatangani Heru Santoso (Pgs. Pemimpin Cabang BRI Purbalingga dengan Ir. Firdaus Vidhyawan, Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto. Endah Setiorini membuat 2 perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan blangko yang ada,” jelas Jaksa Penuntut Umum Mubarok SH MH dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kerjasama Fiktif

Perjanjian kerjasama itu tidak dibuat sebagaimana mestinya. Diketahui di kemudian hari oleh Imam Sudrajat, SH dan Endah Setiorini Amd, berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Kuntarno, tanggal 11 Maret 2014, tentang : pernyataan masuk dan keluar sebagai Persero dalam Perseroan Komanditer CV Cahaya.

INFO lain :  Tukang Santet Ramai-Ramai Serang Donald Trump

Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Purwokerto menggantikan Ir. Firdaus Vidhyawan, MM sejak 11 Maret 2014, sehingga yang menandatangani perjanjian kerjasama seharusnya saksi Aang Eka Nugraha bukan saksi Ir. Firdaus Vidhyawan, MM. Namun hal tersebut oleh Imam Sudrajat dan Endah Setiorini tidak diubah atau diperbaiki.