Pelaksanannya, Karmindar mengaku telah melaksanakan kewajibannya memasang paving block dan kasten dengan volume paving blok seluas 3.584,88 M². Pemasangan kasten ukuran 10x20x50 sepanjang 349 ml dan pembuatan lokasi + stemper seluas 1.408,54 M². Pekerjaan itu telah menghabiskan Rp 423.465.360.
Sesuai SPK, pembayaran termin akan dibayarkan PT UTS setiap 2 minggu sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Namun atas pemasangan paving block dan kasten, PT UTS tidak membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Karmindar sendiri mengaku seharusnya sudah menyelesaikan pekerjaan dari PT UNO pada 21 Desember 2017. Namun PT UTS meminta perpanjangan watu pengerjaan kepada Dinas Perdagangan hingga 27 Desember 2017.
Akan tetapi sampai awal tahun 2018, PT UTS tidak bisa menyelesaiakan pekerjaannya tersebut hingga 100 persen sehingga Pemkot Semarang tidak melunasi tagihan pembayaran.
Karmindar sendiri yang tak dibayar PT UTS, pada 25 Juni 2018, tanggal 2 Juli 2018 dan tanggal 11 Juli 2018 telah mengirimkan somasi kepada PT UTS. Pada tanggal 11 Juli 2018, PT UTS lalu membayar sebagian tagihan kepadanya sebesar Rp 40 juta atau masih kurang Rp 383.465.360.
Setelah pembayaran pada tanggal 11 Juli 2018, Karmindar tidak lagi menerima pembayaran dari PT UTS. Pada tanggal 16 September 2019 ia kembali mengirim surat peringatan Ke-1 kepada PT UTS untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya.
Merasa somasi ke-1 tidak juga diindahkan , pada tanggal 22 September 2019 Karmindar kembali melayangkan somai ke-2. Namun hingga somasi ke-3 pada tanggal 27 September 2019, pembayaran PT UTS tak dilakukan ke Karmindar.
“PT UTS dinilai telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian dengan tidak membayar atas pengerjaan pemasangan paving block dan kasten pada proyek pembangunan lapak sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang sebesar Rp 383.465.360,” jelas Iksan Subekhan dan Agus Munib dalam surat gugatannya.
Menurut Karmindar, selama 1 tahun 9 bulan, atas kekurangan itu ia mengaku dirugikan total sebesar Rp 423.465.360. Ia menuntut pengadilan mengabulkan gugatannya. Menyatakan PT UTS telah wanprestasi.
Menghukum membayar tagihan atas pengerjaan pemasangan Paving Block dan Kasten pada proyek Pembangunan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang sebesar Rp 383.465.360. “Menghukum Tergugat I mengganti biaya kerugian materil sebesar Rp 177.855.451,” kata Karmindar lewat kuasa hukumnya dalam petitum gugatannya.
Temuan BPK
BPK Perwakilan Jawa Tengah menyatakan, pembuatan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. UTS melalui SPK nomor 620.4/4697/2017 tanggal 8 September 2017. Jangka waktu proyek selama 110 hari dan berakhir tanggal 28 Desember 2017, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp16.196.300.000,00.
















