Masalah Proyek Pavingisasi Lapak Sementara Pasar Johar Semarang

oleh

BPK merekomendasikan Walikota Semarang agar:

a. Memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, masing-masing sebagai Pengguna Anggaran yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan yang ada di lingkungan kerjanya;
b. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, supaya memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPKom masing-masing kegiatan yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan kegiatan:
c. Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp97.720.877,56 (Rp78.352.203,56 + Rp19.368.674,00) dan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
d. Menarik pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp1.352.271.950,00 (Rp187.363.950,00 + Rp355.093.000,00 + Rp809.815.000,00) dan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
e. Memasukkan pelaksana ketiga kegiatan tersebut ke daftar hitam.
Telah ditindaklanjuti antara lain dengan:
a. Pengenakan denda keterlambatan sebesar Rp97.720.877,56 (Rp78.352.203,56 + Rp19.368.674,00) dan penyetoran kedua denda tersebut ke Kas Daerah pada tanggal 28 Desember 2017.
b. Pencairan jaminan pelaksanaan nomor PEL/10062309 yang berakhir tanggal 24 Januari 2018 dan disetorkan ke Kas Daerah tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp187.363.950,00.
c. Pencairan jaminan pelaksanaan nomor PEL/10917027 yang berakhir pada tanggal 14 Januari 2018 dan disetorkan ke Kas Daerah tanggal 28 Februari 2018 senilai Rp355.093.000,00.
d. Pencairan jaminan pelaksanaan nomor 04390117170000182 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan disetorkan ke Kas Daerah tanggal 11 Januari 2018 senilai Rp809.815.000,00.
e. Memasukkan pelaksana ketiga kegiatan tersebut ke daftar hitam melalui SK Kepala DPU nomor 050/1569 tanggal 8 Februari 2018 tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam.

(tim)

INFO lain :  Para Penggerus Sabo Merapi