Semarang – Upaya hukum 48 pedagang Pasar Rejomulyo atau Pasar Kobong Kota Semarang terkait rencana relokasi penataan pedagang ikan kandas. Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, gugatan mereka terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Walikota Semarang juga kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan perkara Peninjauan Kembalinya (PK) menolaknya.
PK diajukan perihal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat (Dinas Perdagangan) berupa Surat Teguran Tergugat yaitu Surat Teguran III Nomor 511.2/1230/2017, tanggal 8 Maret 2017 tentang Perintah Pindah dari Pasar Ikan Rejomulyo ke Pasar Ikan Rejomulyo Baru.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam Putusan Nomor 028/G/2017/PTUN.SMG tanggal 5 Oktober 2017 telah menolaknya. Di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dengan Putusan Nomor 25/B/2018/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Maret 2018.
Atas kedua putusan itu, pada 1 Agustus 2018 diajukan PK lewat PN semarang. Dalam memori PKnya, pedagang meminta SK dibatalkan demi hukum. Meminta upaya pemaksaan kepada pedagang segera masuk ke PIRB sampai selesai diperbaikinya PIRB sebagai tempat kegiatan jual beli yang layak dan perbaikannya dengan melibatkan dan memperhatikan aspirasinya.
MA dalam putusan PK nya mempertimbangkan, objek sengketa berupa Teguran ketiga (III) diterbitkan setelah melalui teguran pertama (I) dan kedua (II). Semuanya bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal I angka (10) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional.
“Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak. Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya bernomor perkara 191 PK/TUN/2018.
MA menyatakan menolak permohonan PK dari Pemohon Peninjauan ke-48 pemohon.
“Menghukum Para Pemohon PK membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta, “demiikian isi putusan yang dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, 13 November 2018, oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono sebagai anggota.
48 Pedagang Pasar Rejomulyo yang Menggugat
PK diajukan Hj. Suryati, Ponco Sudiarto, H. Turmudzi, Istianah, Muchayaro, Windi Untari, Syamsiah, Sujarwono, Tri Wahyuni, Sri Hartati. Firda Amalia, Hj Yuliah, Amriyah, Nita Valiana Apriliana Achan, Catur Wulandari, M Chadirin, Achmad Riqi Fauzi.















