Masalah Proyek Pavingisasi Lapak Sementara Pasar Johar Semarang

oleh

Hasil pemeriksaan fisik tanggal 7 Desember 2017 yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik progres pekerjaan berdasarkan laporan pengawasan sebesar 76,20%. Progres pekerjaan yang mendekati selesai hanya pada item pekerjaan rabat beton tiap blok dan pekerjaan atap.

Sedangkan untuk item pekerjaan jalan pavingisasi baru dikerjakan 50%. Atas rendahnya progres tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen telah menyampaikan peringatan I tanggal 6 Desember 2017 untuk lebih meningkatkan progres pekerjaan.

Kemudian dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2017 melalui Surat Peringatan II karena progres pekerjaan baru mencapai 80,93% dari rencana 96,91%. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2017 dilakukan pemutusan kontrak dengan surat pemutusan kontrak nomor 602.4/6713 didukung hasil pemeriksaan PPHP tanggal 29 Desember sebesar 93,45%.

Pemeriksaan fisik selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2018 progres pekerjaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan PPHP dan laporan konsultan pengawas 93,45%. Pekerjaan yang belum selesai 100% adalah pekerjaan jalan pavingisasi.

Pemeriksaan atas dokumen pembayaran, diketahui bahwa pembayaran terakhir telah dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan sebesar 93,45% senilai Rp2.178.240.000,00 melalui SP2D nomor 10712/SP2D/2017/LS tanggal 29 Desember 2017.

Pemutusan Kontrak tersebut harus diikuti dengan pencairan jaminan pelaksanaan nomor 04390117170000182 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 senilai Rp809.815.000,00 dan pencantuman PT. UTS dalam Daftar Hitam Pelaksana tidak dikenakan denda keterlambatan karena pemutusan kontrak sesuai dengan batas akhir pekerjaan.

  1. Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan :
    a. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
    1) Pasal 11 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut. e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
    2) Pasal 18 ayat (5) huruf a yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
    3) Pasal 93 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
    a) Poin a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
    b) Poin a.2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
    4) Pasal 93 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
    a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    b) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    c) Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
    d) Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
    5) Lampiran III tentang Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi,
    a) Huruf A. Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi, Angka 10. Penyusunan Dokumen Pengadaan, C. Rancangan Surat Perjanjian, 2) Syarat-syarat Umum Kontrak, t). Hak dan kewajiban para pihak:
    (1) PPK: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
    (2) Penyedia: melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    b) Huruf C, angka 2, Pelaksanaan Kontrak, huruf h, Laporan Hasil Pekerjaan:
    (1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
    (2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
    b. Kesepakatan dalam Kontrak pelaksanaan paket pekerjaan terkait, diantaranya menyatakan bahwa kewajiban penyedia jasa untuk “melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak” dan “melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”.
    Permasalahan ini mengakibatkan :
    a. Hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp97.720.877,56 (Rp78.352.203,56 + Rp19.368.674,00).
    b. Penerimaan atas pencairan jaminan pelaksanaan tidak segera dimanfaatkan sebesar Rp1.352.271.950,00 (Rp187.363.950,00 + Rp355.093.000,00 + Rp809.815.000,00) dan pengenaan daftar hitam pada ketiga pelaksana yang diputus kontrak belum dilaksanakan.
    Permasalahan ini disebabkan :
    a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perdagangan, masing-masing sebagai Pengguna Anggaran, tidak cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan yang ada di lingkungan kerjanya.
    b. PPKom masing-masing kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perdagangan, tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan kegiatan serta belum mengenakan denda keterlambatan, belum mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dan belum memasukkan pelaksana yang telah diputus kontrak ke dalam daftar hitam.
INFO lain :  Nggak Pernah Nebeng-Nebeng
INFO lain :  Para Penggerus Sabo Merapi

Atas Permasalahan tersebut Kepala Dinas Pedagangan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menyatakan sependapat dengan temuan BPK.