Pelanggaran di kabupaten/kota juga mengalami peningkatan aduan. Dari 163 aduan pada 2012 melonjak hampir sepuluh kali lipat menjadi 1.376 aduan pelanggaran pada 2013. Pada tahun politik 2014, aduan pelanggaran KPU pun semakin melesat ke angka 1.994 aduan. Setelah itu berturut-turut mengalami penurunan aduan dari 1.241 (2015), 813 (2016), dan 551 aduan pada 2017. Karenanya, wajar jika kekhawatiran mencuat pada Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) 2019 tahun depan, akan banyak pelanggaran terjadi.
Rilis DKPP menyebutkan bahwa pelanggaran yang yang sering diadukan dari angka di atas terkait adanya uang sogokan, baik dari pasangan calon di pilkada maupun dari caleg saat pemilu. Hal ini menunjukkan penyelenggara pemilu, pelembagaan KPU maupun Bawaslu di kabupaten/kota masih lemah dan mudah melakukan tindakan korupsi. Di sinilah salah satu pintu masuk yang nantinya melahirkan anggota legislatif yang korup. Alasan ini pulalah, mengapa penyelenggara memainkan peranan penting dalam menciptakan pemilu berkualitas dan berintegritas.
Oleh karenanya, sikap mendua KPU yang tidak tegas tersebut dalam melarang eks koruptor menjadi anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seolah mengandaskan belum totalnya KPU dalam menghadirkan kesetaraan di mata hukum terhadap kejahatan luar biasa dan pemilu berkualitas. Penyelenggara yang bersih dan berintegritas merupakan langkah fundamental membangun pemilu berkualitas, tidak hanya menyuguhkan pilihan (caleg) yang bersih kepada masyarakat. Mereka benteng utama untuk menghadirkan wakil rakyat yang kredibel.
Mencantumkan pelarangan eks koruptor dalam rekrutmen anggota KPU, baik di provinsi maupun kabupaten/kota menjadi sangat penting. Bahkan jauh lebih penting daripada melarang eks koruptor menjadi caleg. Langkah itu juga untuk menegaskan totalitas komitmen KPU mewujudkan pemilu berkualitas dan kesetaraan hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa (kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi). Bagaimanapun, masa depan negara dan demokrasi bangsa ini untuk lima tahun mendatang berada di tangan KPU.
Agus Hilman peneliti pada Pusat Ketahanan Demokrasi (Puked), Jakarta
Sumber detikcom
















