Menurut Prasetyo, pihaknya telah mencabut izin penambangan PT SKS sejak 26 September 2017. Namun ia beralasan pencabutan itu dilakukan karena PT SKS menambang melebihi volume yang diizinkan. “Kami sudah mencabut izinnya sesuai kajian di lapangan,” kata Prasetyo. Mengenai sikap PT SKS yang tetap menambang pasir meski izin sudah dicabut, Prasetyo mengatakan itu bukan wewenang dia lagi. “Pengawasan di lapangan merupakan kewenangan dari Dinas Energi.”
Januari lalu Tempo mendatangi kantor Dinas Energi Provinsi Jawa Tengah. Namun Kepala Dinas Energi, Teguh Dwi Paryono tidak bersedia menemui Tempo. “Saya rasa sudah selesai tentang Bebeng, karena saudara sudah ketemu dengan Pak Prasetyo dan staf ESDM (Budi Setiyawan) yang ikut wawancara. Dan tidak ada yang perlu saya tambahkan,” kata Teguh melalui telepon.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyayangkan penambangan ilegal yang membahayakan penduduk yang tinggal di sekitar lereng Merapi itu. Ia meminta pejabat daerah lebih berhati-hati dalam memberikan izin tambang, terutama yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi PT SKS kini mengajukan izin meluaskan operasi tambang pasir mereka. “Ada dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan izin dan pengawasan penambangan,” kata Sabarudin.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pengusaha tambang yang melanggar izin usaha penambangan bisa dikenai sanksi berupa hukuman tahanan maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Pihak PT SKS tidak mau berkomentar mengenai dugaan intimidasi terhadap pejabat BBWSO serta akal-akalan surat izin tambang pasir mereka. Tempo beberapa kali mendatangi kantor PT SKS di Jalan Magelang kilometer 17, Margorejo, Tempel, Sleman. Namun Suryo tidak bersedia lagi ditemui. Telepon dan pesan yang Tempo kirim ke nomor telepon selular pribadi mereka juga tidak direspon.
Jepang Ikut Resah
Saat erupsi Merapi pada 2010 sebagian besar sabo rusak bahkan hilang diterjang lahar. Pemerintah Indonesia lantas melakukan perbaikan serta pembangunan kembali sabo-sabo tersebut dengan menggunakan dana pinjaman dari Jepang. Nilainya sekitar Rp 780 miliar.
Sabo dam yang telah direhabilitasi di Kali Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang (Sumber: PPK PLG Merapi).Masaharu Mizoguchi, ketua tim konsultan untuk JICA mengaku khawatir dengan maraknya penambangan pasir liar di sekitar sabo Merapi. “Pemeliharaan sabo dan penambangan pasir tidak sinkron. Ini berbahaya bagi stabilitas bangunan,” kata Masaharu.
















