Para Penggerus Sabo Merapi

oleh

“Karena memang BBWSO belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk PT SKS,” kata Tri Bayu.

Salinan dokumen izin usaha pertambangan untuk PT SKS yang diperoleh Tempo. Geser ke kanan.

Keluarnya surat izin usaha penambangan tanpa dilengkapi surat rekomendasi teknis dari BBWSO jelas merupakan hal yang janggal. Sebab rekomendasi teknis itu merupakan syarat awal sekaligus utama untuk memperoleh izin tambang. Karena itu BBWSO lantas menyatakan bahwa penambangan pasir PT SKS ilegal. BBWSO juga mengeluarkan surat teguran sekaligus meminta perusahaan menghentikan penambangan.

Sikap tegas BBWSO itu membuat PT SKS marah dan melakukan intimidasi terhadap Tri Bayu dan anak buahnya. Beberapa hari setelah BBWSO mengeluarkan surat teguran, Tri Bayu mendapat telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Direktur Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Karyoto. Ia meminta supaya BBWSO tidak menghalang-halangi PT SKS melakukan penambangan pasir di Sungai Bebeng. “Saya dua hingga tiga kali ditelepon orang yang mengaku sebagai Brigjen Karyoto,” ujar Tri Bayu.

INFO lain :  Kemasan Saset Ekstasi

Tidak hanya itu, pada 27 Maret 2017 Suryo datang ke kantor BBWSO di Yogyakarta bersama seorang pria yang mengaku sebagai Karyoto. Karena Tri Bayu sedang tidak di kantor, mereka diterima oleh sejumlah pegawai BBWSO. Ketika itu pria yang mengaku sebagai Karyoto itu marah-marah dan mengancam. “Jangan mencari-cari kesalahan. Kalau anda memang mencari-cari kesalahan, kami juga bisa dua kali lipat mencari kesalahan anda,” ujar salah satu pegawai BBWSO menirukan ucapan pria tersebut.

INFO lain :  H Suwanto dan CV Aneka Ilmu Digugat Pailit

Komisaris PT SKS Muhammad Suryo (Sumber: Facebook).

Tri Bayu juga mengakui bahwa pria yang sama pernah menemuinya di kantor BBWSO. Kepada Tri Bayu, dia meminta supaya supaya BBWSO tidak mempersoalkan izin tambang pasir PT SKS. Tempo sempat menunjukkan foto Brigadir Jenderal Karyoto kepada Tri Bayu dan sejumlah BBWSO, menurut mereka orang yang datang ke BBWSO itu mirip foto tersebut.

Tempo berusaha mengkonfirmasi kesaksian Tri Bayu dan pegawai BBWSO itu ke Karyoto. Namun hingga berita ini ditulis, Karyoto tidak meresponnya. Telepon dan pesan elektronik yang Tempo kirim ke nomor pribadi Karyoto tidak dibalas. Surat permintaan wawancara yang Tempo kirim ke rumah pribadi Karyoto di Yogyakarta dan kantor pusat BNN di Jakarta juga tidak mendapat respon.

INFO lain :  Masuk Kandidat 100 Besar

Selain melakukan intimidasi terhadap para pejabat BBWSO, PT SKS juga menggugat BBWSO itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada 18 Mei 2017. Direktur PT SKS, Muhammad Luthfi mengatakan surat teguran Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak terhadap PT SKS tidak tepat. Menurut dia, perusahaannya telah memiliki surat rekomendasi dan izin penambangan. “Kami sudah ada izinnya. Tidak pas kami ditegur karena BBWSO tidak mengeluarkan izin pertambangan,” kata Luthfi. Menurutnya PT SKS sudah mengantongi izin normalisasi, izin penambangan, serta izin pengangkutan dan penjualan atas tambang.