Tak menyerah, warga desa lantas melaporkan aktivitas PT SKS ke pemerintah Kabupaten Magelang, Ombudsman, Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, hingga ke Markas Besar Kepolisian RI. Tapi upaya itu juga tidak membuahkan hasil.
Tambang Ilegal
Kepala BBWSO, Tri Bayu Adji mengatakan timnya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa PT SKS melakukan penambangan secara serampangan. PT SKS mengeruk tanpa aturan bahkan di sekitar bangunan sabo yang berpotensi menyebabkan kekokohan bangunan penahan lahar itu berkurang. Padahal sesuai ketentuan, pengambilan pasir hanya boleh dilakukan minimal berjarak 50 meter dari hulu sabo dan minimal 100 meter dari hilir sabo.

Penggalian pasir yang telah berlangsung setahun lebih itu menurut Tri Bayu Adji telah menyebabkan degradasi palung sungai, merusak sungai, dan longsor tebing yang membahayakan nyawa para penambang.” Penambangan material bukan logam dilakukan di sekitar bangunan sabo dam yang jelas-jelas mengganggu stabilitasnya,” kata Tri.
Pada 16 November 2016 tim dari BBWSO mendatangi PT SKS untuk mempertanyakan penambangan ilegal pasir di Sungai Bebeng. Ketika itu mereka ditemui oleh Suryo selaku komisaris perusahaan. Ketika itu Suryo membantah bahwa penambangan pasir oleh perusahaanya ilegal. Ia mengeklaim memiliki izin resmi dan siap menunjukkan dokumen izin tambang yang dimiliki perusahaannya.
Keesokan harinya Suryo memberikan foto kopi surat izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Penjualan Batuan dari Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah – kini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah. Surat bernomor 543.32/10860 Tahun 2016 itu ditandatangani Kepala Badan Penanaman Modal Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko pada 4 November 2016. PT SKS, sesuai surat itu, dinyatakan berhak mengambil pasir sebanyak 200 ribu meter kubik selama 12 bulan. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi teknis dari BBWSO.
















