Kuasa hukum PT SKS, Layung mengatakan surat teguran Balai Besar Sungai Serayu Opak tidak memiliki payung hukum dan salah alamat. Menurutnya yang berhak menegur PT SKS adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah. .”Kami menggugat karena kegiatan itu bukan domain BBWSO. Tapi, domainnya ESDM Semarang karena PT SKS mengurus izinnya ke ESDM,” kata pengacara senior tersebut.
Namun pada 25 Agustus 2017 PT SKS tiba-tiba mencabut gugatannya. Alasannya, izin tambang mereka habis pada September 2017 dan saat itu perusahaan sedang mengajukan izin baru dan telah mengajukan surat rekomendasi teknis. Namun sebelum izin didapat, penambangan oleh PT SKS terus berjalan hingga sekarang.
Akal-akalan di Balik Izin Tambang PT SKS
Surat izin tambang bermasalah yang dimiliki PT SKS diduga bisa terbit karena kerja sama antara pimpinan perusahaan tersebut dengan pejabat di Dinas Energi Jawa Tengah. Pada 5 September 2016, Kepala Dinas Energi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono mengirimkan surat kepada Kepala BBWSO. Surat tersebut berisi tentang pemberitahuan atas permohonan PT SKS untuk terlibat dalam pemeliharaan Sungai Bebeng.
Tri Bayu, selaku Kepala BBWSO lantas membalas surat tersebut dengan menyatakan bahwa pelaksanaan pemeliharaan Sungai Bebeng yang melibatkan PT SKS bisa dilakukan jika telah memenuhi kelengkapan administrasi. Salah satu yang mesti dipenuhi adalah surat rekomendasi teknis dari BBWSO.
Tampaknya surat balasan dari Tri Bayu itu lantas diklaim sebagai surat rekomendasi teknis untuk kemudian Dinas Energi mengeluarkan Surat Kajian Teknis IUP untuk Penjualan kepada PT SKS.
Berbekal Surat Kajian Teknsi IUP dari Dinas Energi itu PT SKS lantas mengajukan surat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Penjualan Batuan ke Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah. Tanpa melakukan pengecekan ke BBWSO, Dinas Penanaman Modal Jawa Tengah mengeluarkan surat izin usaha tersebut.
Tempo mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah untuk bertanya tentang surat izin yang dimiliki PT SKS pada 30 Oktober tahun lalu. Kepala Dinas Penanaman Modal, Prasetyo Aribowo mengatakan surat izin untuk PT SKS diterbitkan karena mengacu pada Surat Kajian Teknsi IUP dari Dinas Energi Jawa Tengah untuk perusahaan tersebut. Sedangkan Analisis Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas Energi Jawa Tengah, Budi Setiyawan, yang ikut hadir dalam wawancara itu mengatakan bahwa pihaknya salah menganggap surat balasan dari Kepala BBWSO untuk kepala Dinas Energi terkait permohonan PT SKS adalah surat rekomendasi teknis.
















