Semarang – Persoalan hutang yang membelit H Suwanto dan CV Aneka Ilmu menjadikan keduanya semakin tak berdaya. Pasca damai homologasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2018, masalah baru muncul. Keduanya yang dinilai wanprestasi atas perdamaian itu, kini terancam pailit.
Apakah, pailit akan betul terjadi dan cukupkah aset-aset mereka menutup hutang-hutangnya, masih belum diketahui. Gugatan pailit diajukan terhadap CV Aneka Ilmu beralamat di Jl. Raya Semarang Demak Km 8.5, Sayung, Kabupaten Demak. Serta H Suwanto SE MM beralamat di Jl. Pamularsih Raya No 21-23, RT 001/009. Keluarahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat telah masuk ke Pengadilan Negeri Semarang.
Permohonan pailit diajukan PT Dian Rakyat perusahaan di Jalan Rawa Girang Nomor 8, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur yang diwakili Mario Alisjahbana selaku direktur. PT Dian Rakyat meminta pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG, Tanggal 9 Mei 2018. Pemohon diwakili Durapati Sinulingga, advokat dari Jakarta.
“Sidang perdana permohonan kepailitan digelar 15 Agustus 2019. Perkara diperiksa majelis hakim Wismonoto (ketua), Edy Suwanto dan Aloysius Priharnoto Bayu Aji (anggota),” kata Noerma Soejatiningsih RR, Panmud Pidana yang ditunjuk menjadi Panitera Pengganti (PP) yang menanganinya.
PT Dian Rakyat menyatakan sebagai salah satu kreditur CV Aneka Ilmu dan H Suwanto yang terikat dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG, tertanggal 9 Mei 2018.
Berdasarkan perjanjian perdamaian perdamaian tanggal 9 Mei 2018 yang ditingkatkan menjadi putusan homologasi dinyatakan, CV Aneka Ilmu dan Suwanto memikiki utang ke PT Dian Rakyat Rp 14.994.840,869.
Berdasarkan perjanjian perdamaian, disepakati jika pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai kesepakatan sampai Agustus 2018, maka PT Dian Rakyat memberikan potongan Rp 4.650.000.000, atau sehingga hutang yang disepakati untuk dibayar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2018 Rp 10.334.840.869.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sejak 15 Mei 2018 sampai 22 Juli 2019, utang itu belum lunas. H Suwanto dan CV Aneka Ilmu baru membayar Rp 6.424.499.500. Pembayaran sendiri dilakukan tidak utuh sesuai term yang dijanjikan, atau dicicil.
Sesuai dokumen pembayaran hingga bulan Agustus 2018, keduanya disebut baru mrmbayar ke PT Dian Rakyat Rp 3.384.080.500. Berdasarkan hukum sesuai kesepakatan perjanjian perdamaian dalam perkara nomor 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN. Niaga Smg, jika sampai masa Agustus 2018 pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan perdamaian maka PT Dian Rakyat tidak memberikan diskon Rp 4.650.000.000. Maka menurutnya, saat ini hutang Rp.14.994.840,869 atau masih kurang Rp 8.570.341.369
Sebelumnya, PKPU terhadap CV Aneka Ilmu dan H Suwanto diajukan sejumlah kreditur, salah satunya PT Alfa Polimer Indonesia. Pada 23 Maret 2018, majelis hakim pemeriksa perkara putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg telah mengabulkan permohonan PKPU itu.
Putusan dijatuhkan berdasar rapat kreditur bersama yang digelar. Rapat kreditur pertama Senin, tanggal 10 April 2018. Rapat Kreditur kedua Jumat, tanggal 27 April 2018. Rapat proposal dan voting dilakukan pada Rabu tanggal 2 Mei 2018. Rapat bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Proposal perdamaian disetujui debitur dan kreditur dan disahkan majelis hakim pada tanggal 9 Mei 2018 berdasarkan putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg.Isi putusannya. Mengadili.
“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian CV. Aneka Ilmu (dalam PKPU) dan H. Suwanto, SE, MM (dalam PKPU) tertanggal 02 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Debitor CV. Aneka Ilmu (dalam PKPU) dan H. Suwanto, SE, MM (dalam PKPU) dan Para Kreditor sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018.
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg demi hukum berakhir.
Menghukum Termohon PKPU dan seluruh para kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut.
Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 1.930.500,” isi putusannya.
CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dinilai lalai dan tidak memenuhi isi perjanjian perdamaian. Sesuai perjanjian perdamaian, utang keduanya Rp 14.994.840.869, dan akan diberikan potongan Rp 4.650.000.000 sehingga menjadi Rp 10.334.840.869 jika pembayaran cicilan utang kepada PT Dian Rakyat dilaksanakan maksimal akhir Agustus 2018.
Skema penyelesaian utang, pada 15 Mei 2018 akan dibayarkan Rp 2.600.000.000. Tanggal 11 Juni 2018 akan dibayarkan sejumlah Rp 3.000.000.000. Tanggal 11 Juli 2018 akan dibayarkan sejumlah Rp 3.000.000.000. Tanggal 11 Agustus 2018 akan dibayarkan sejumlah Rp 1.750.000.000.
Dalam perjanjian perdamaian diberikan gambaran cara menyelesaikan utang para kreditur. Di antaranya, masuknya investor untuk investasi di CV Aneka Ilmu yaitu PT Prioritas Finance dengan potensi dana yang akan diterima Rp 86.887.790.337.
Pesanan buku dari wilayah antara lain, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Lembata serta daerah-daerah lain yang mulai melakukan pesanan buku.
Melakukan perubahan (reorientasi, produk dan strategi pemasaran) antara lain membuat buku-buku untuk perpustakaan khusus.
Serta aset perusahaan yang masih bisa menjadi gambaran kekuatan keduanya untuk menjamin kepercayaan, yaitu pabrik di sayung seluas 27.7000 m2 senilai Rp 83,3 miliardan bangunan seluas 16.6333 m2 senilai Rp 65 miliar.
Atas proyeksi menyelesaikan permasalah hutang itu, akan tetapi nyatanya tidak terealisir. PT Dian Rakyat menilai, PT Prioritas Finance dan investor-investor lain yang secara lisan diinfokan tertarik untuk membiayai modal kerja CV Aneka Ilmu batal menjadi investor. Informasinya, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto terlalu mahal membuat penawaran sehingga gagal.
Penyebab lain, pesanan buku (PO) dari Kabupaten Buleleleng, Kabupaten Lembata dan daerah lain faktanya tidak berjalan baik. Penyebab lain, aset perusahaan pabrik Jl. Raya Semarang Demak Km 8.5, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang dalam perjanjian perdamaian menjadi asset yang alvailable dan mempunyai nilai signifikan untuk melunasi, saat ini tidak lagi menjadi milik keduanya.
Informasinya, aset telah dijual pada Agustus 2018. Namun sisa hasil penjualan melalui lelang yang jumlahnya cukup signifikan serta pengembalian sertifikat atas asset-asset lain, diketahui tidak dipakai untuk melunasi tagihan hutangnya.
Atas kelalaiannya itu, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dituntut dijatuhi pailit karena tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasar puthsan Nomor 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg.
Dalam rangka keperluan pemberesan harta pailit, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dituntut mengabulkan permohonan kepailitan PT Dian Rakyat atas keduanya. Menunjuk hakim pengawas, serta menunjuk dan mengangkat Sahat Tua Situngkir, Ronal M Aritonang, Kurator dan Pengurus di Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon merupakan Kreditor yang berhak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasarkan putusan Nomor: 08/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg dibacakan tanggal 9 Mei 2018,” sebut Pemohon.
Menyatakan Termohon I dan Termohon II debitor dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (di Homologasi) berdasarkan Putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN. Niaga. Smg telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2018. Menyatakan perjanjian perdamaian berikut putusan nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga. Smg batal dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan Termohon I (CV Aneka Ilmu) dan Termoho II (H Suwanto) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tuntutnya.(tim).














