Semarang – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito. Suap diberikan agar Lasito, memenangkan permohonan praperadilan Ahmad Marzuqi yang diperiksanya.
Sidang perdana pemeriksaan perkara Ahmad Marzuqi dan Lasito digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019). Agendanya pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Sidang diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.
Tim JPU KPK, Abdul Basirm NN Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Riniyati Karnasih mendakwa Ahmad Marzuki dan Lasito dengan pasal berbeda.
“Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama,” jelas jaksa Ariawan Agustiartono usai sidang.
Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.
“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.
Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)


















