Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil meringkaus tiga pelaku terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga sebagai pengguna dan kurir sabu.
Mereka, TS (36) dan MRB (23), warga Kradenan Gang 8, Kecamatan Pekalongan Selatan dan MW (24) warga Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan. Penangkapan dilakukan petugas di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga paket sabu seberat kurang lebih 0,25 gram, alat hisap sabu, korek api, sejumlah uang tunai, ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Turut diamankan sejumlah barang bukti narkoba dan peralatannya,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, Senin (2/4/2018).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota tentang adanya peredaran sabu. Atas informasi itu, petugas lalu menyelidiki adanya dugaan transaksi jual beli narkoba.
“Dari penyelidikan selanjutkan petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap AKBP Ferry.
Dia menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan tersangka TS dan MRB di dekat sebuah minimarket di daerah Banyurip, Pekalongan Selatan pada Sabtu (24/3/2018).
Tersangka TS dan MRB yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu di dasbor sepeda motor dan satu paket sabu di dompet yang disimpan di celana tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini antara lain dua paket sabu yang dibungkus plastik bening klip seberat kurang lebih 0,25 gram, uang tunai, sebuah dompet dan satu unit sepeda motor. Dari penangkapan terhadap tersangka TS dan MRB, petugas melakukan pengembangan.
Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan, narkoba tersebut didapatkan dari tersangka lain berinisial MW. Petugas selanjutnya mendatangi rumah MW di daerah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah MW mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 0,10 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, sebuah bong, korek api gas dan dua unit ponsel. Petugas pun kemudian menangkap MW dan mengamankan barang bukti tersebut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidier Pasar 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.edi
















