Bupati Blora Djoko Nugroho Bantah Terlibat Pemotongan Inseminasi dan Bagi-Bagi Uang

oleh

Semarang – Bupati Blora Djoko Nugroho mengaku tak terlibat atas dugaan korupsi program inseminasi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). Djoko mengaku tak tahu perihal uang pemotongan yang diduga dilakukan anak buahnya itu.

Kepada wartawan ditemui usai diperiksa penyidik Kejati Jateng atas kasus itu, Djoko membantah mengetahui pemotongan dan bagi-bagi uangnya.

“Tidak ada. Tidak tahu saya. Itu kan dana dari provinsi langsung ke sana,” kata Djoko kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Selain Bupati pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Karsimin.

INFO lain :  Mantan Bupati Blora Djoko Nugroho Disebut Terima Aliran Uang Hasil Pungli Pasar Cepu

Dalam kasus itu, mantan Kepala Dinas Peternakan, Wahyu Agustini juga telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Bagi-Bagi Uang

Kepada wartawan di Blora, Sekda sehari sebelum diperiksa mengungkapkan adanya bagi-bagi uang oleh Wahyu Agustini di ruang rapat Sekda. Komang Gede tahu hal itu dan hadir rapat atas perintah bupati.

“Kasusnya saya tidak tahu. Usai saya menjabat. Tanggal 5 dilantik. Tanggal 7 ada rapat di sekda. Saya diminta datang bupati. Coba datang,” kata Komang.

INFO lain :  Mahasiswi Undip Jatuh di Hotel MG Suite Karena Bunuh Diri

Terkait pengumlulan petugas di Sekda dan penyerahan uang yang belum dibagikan, Sekda mengakui itu.

“Saya melihat pada waktu itu. Ya terkejut saja. Beliau (Wahyu Agustink) bawa uang. Jumlahnya Rp 200 juta atau Rp 300 juta. Saya tidak perhatian saja. Kok bawa duit dan mau dibagi. Saya pikir kok begini,” katanya.

“Saya belum paham. Seharusnya kalau itu memang hak mereka. Dan aturan boleh dibagi, silahkan,” lanjutnya.

INFO lain :  Vonis Banding Ida Nursanti, Terdakwa Korupsi Tanah PA Blora Diubah

“Karena saya mi ta juga dikonsultasikan sama yang punya uang. Provinsi. Seperti apa. Saat itu intinya bagaimana hak-hak petugas. Dan saya minta dikonsultasikan,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi program sapi bunting itu terjadi pada anggaran tahun 2017 dari APBN senilai Rp 7 miliar.

Satu inseminasi dipotong Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu hingga total pemotongan atau kerugian negara sampai Rp 2 miliar. Pemotongan dilakukan Unit Pelaksana Teknis dan diberikan ke Dinas Peternakan Blora.

(far)