Sejumlah saksi saat diperiksa di pengadilan atas terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza
SEMARANG – Salah satu saksi perkara dugaan suap, terdakwa Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes, Ikrar Yuswan Efendy mengungkapkan pengaruh besar keduanya di Pemkot Tegal. Hal itu diungkapkannya saat diperiksa atas kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2018).
Kabag Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal. Amir Mirza yang biasa dipanggil Bang itu dikatakannya biasa ke Rumdis. Amir di terlibat pengaturan mutasi jabatan pegawai di Pemkot Semarang.
Selaku Kabag Kepegawaian, Ikrar mengatakan, draf mutasi pegaaai sudah ditentukan walikota lebih dulu sementara Baperjakat tinggal menetapkan. Menurutnya, seharusnya, mutasi dilakukan atas usulan Baperjakat baru kemudian ditetapkam walikota.
“Semua mutasi dilakukan walikota atas usulan Amir Mirza. Saya selalu dipanggil walikota soal itu. Saya berkoordinasi dengan Amir Mirza. Banyak yang terwujud usulan Amir Mirza itu,” kata dia.
Mutasi, diakui Ikrar dilandasi ketidaksukaan Amir terhadap pejabat yang bersangkutan. Alasannya, mereka tidak mau mengamankan proyek.
Salah satunya, proyek GOR Tegal. Rudi R Setiawan dan Hartoto, dua pejabat di Kota Tegal, disebut Ikrar menjadi korban Amir dan Siti.
“Amir mengendalikan baik mutasi dan nonjobkan. Ada 14 pejabat yang dinonjobkan juga. Dari Kadis menjadi staf,” ungkapnya.
Mutasi dan nonjob pejabaf, kafa Ikrar seharusnya didasarkan penilaian prestasi BKD ke Baperjakat. Usai sidang, Baperjakat
Walikota Tegal dan Amir Mirza Atur Proyek dan Minta Fee
SEMARANG – Intervensi Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes dalam pemerintahan Kota Tegal. Permintaan pengkondisian proyek dan komitmen fee ke rekanan, serta setoran bulanan diakui pula oleh Sugiyanto, Kadis Pekerjaan Umum Kota Tegal. Amir dikatakannya, oleh Walikota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno diakui sebagai saudara sekaligus tangan kanannya.
Hal itu diungkapkan Sugiyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2018). Saksi Sugiyanto mengatakan, pada pertemuan dengan tingkat pimpinan pejabat, Bunda Sitha, panggilan akrab Siti Masitha Soeeparno sering katakan apa yang dikatannya sama dengan Amir adalah bentuk keinginannya.
“Pernah diperintah Amir Mirza amankan proyek. Tapi saya tidak minta uang fee,” kata dia.
Saksi mengaku pernah mengkondisikan memenangkan Sadat Fariz, seorang rekanan, teman Amir dalam sebuah proyek PU. Dianyaranga proyek pembangunan kantor kelurahan, trotoar, saluran dan lainnya Proyek lelang dan Penunjukan Lansung.
“Proses lelang, mekanisme digelar ULP. Atas perintah Amir saya sampaikan ke Pokja. Punya Sadat Fariz atas perintah Amir agar dimenangkan,” katanya.
Atas permintaannya itu, Amir akan bertanya dab menegur jika rekanannya itu tidak diloloskan.
“Tapi jika lolos tidak tanya. Atas pengkondisian itu. Saya tidak dapat apa-apa,” akunya.
Sugiyanto mengaku tak mengetahui apakah pengkondisiam itu, Amir Mirza mendapat fee dari rekanan lain atau tidak.
Tapi khusus Sadat Fariz, saksi Sugiyanto mengakui, dalam pengkondisiannya, Amir meminta fee atau tidak, saksi tidak tahu.
“Hanya Sadat yang dititipkan ke saya,” katanya.
Terkait proyek, Amir Mirza, mengatasnamakan, Bunda Siti meminta saksi Sugiyanto memberinya setoran.
“Pernah diperintah. Saat di Jakarta. Saya titipkan ke Sri Murni (Asisten Rumah Tangga) walikota. Memberi Rp 25 juta sampai Rp 30 juta pada 2017. Yang minta melalui Amir. Uang itu saya pinjam dari koperasi. Uang dibungkus kardus.
Untuk setiap bulan diminta setoran 10 juta. Tapi hanya mampu Rp 5 juta. Uang saya titipkan ke Imam, orang dekat Amir. Setoran berlangsung 5 bulan,” katanya.
Tak hanya setoran bulanan, Amir dan Siti juga meminta setoran Sugiyanto untuk THR Hari Raya. “Saat lebaran. Diminta setoran Rp 5 juta. Uang itu dari TPP pegawai,” kata dia. edi















