Rembang – Seorang suopervisor PT. Inti Daya Rajawali Mulya, perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi makanan dengan brand Wings disangka melakukan tindak pidana penggelapan.
Pelaku, Andy Sudaryanto (37) warga Mondoteko Kecamatan Rembang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Andy yang menjadi supervisor di PT Intidaya Rajawali Mulya Cabang Rembang ini diduga menyelewengkan 2 ribu kardus orderan mie instan pada bulan April 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kanit III Ipda Arif Kristiawan mengungkapkan dugaan penggelapan terjadi atas uang orderan dari pihak Toko Yoyok Krikilan Kecamatan Sumber.
“Dari hasil penyidikan, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 pelaku selaku supervisor PT.Intidaya Rajawali Mulya Cabang Rembang telah melakukan order barang atas nama Toko Yoyok alamat Pasar Krikilan Kecamatan Sumber,” ungkapnya, belum lama ini.
Namun dalam pengiriman barangnya justru ditujukan kepada UD.Pramugi milik dari Suprapti Hanis Ardianingsih. Pelaku menyuruh Anik Retno Wigati selaku admin untuk membuat surat perintah keluar barang dan surat jalan atas nama toko Yoyok Pasar Krikilan Sumber Rembang.
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB barang yang diorder pelaku berupa 2.000 bok mie instan hingga saat ini belum dibayar.
“Dalam kasus itu, pelaku lam melakukan perbuatannya selaku Supervisor tidak pernah memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada Heri Agus Susanto selaku Manager PT Intidaya Rajawali Mulya Cabang Rembang.
Akibatnya perbuatan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp157.354.950. Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut atas kasus itu.edit
















