Mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata Temanggung Didakwa Korupsi Rp 467 Juta

oleh

PD Bhumi Phala Wisata Temanggung

Semarang (Infoplus) – Kasus dugaan korupsi menyeret Raharja Tri Kumuda (44), mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata Temanggung. Raharja didakwa korupsi atas pengelolaan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perbuatannya diindikasikan merugikan Negara Rp 467 juta.

Selaku Direktur PD Bhumi Phala Wisata Tahun 2014-2018, Raharja didakwa korupsi bersama-sama dengan RM. Harya Wiraputra SE, Kepala Unit Pikatan Tour and Travel dan Indriawanti selaku Tour Planner dan Staf Operasional Unit Pikatan Tourand Travel (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

“Perkara atasnama Raharja Tri Kumuda tercatat nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg. Perkaranya sudah mulai diperiksa dan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Sabar Sutrisno,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/2/2018).

INFO lain :  MA Perberat Vonis Mochtar Hidayat Jadi 4 Tahun atas Korupsi Hibah KONI Semarang 2012 dan 2013

Disebut dalam dakwaan, korupsi terjadi sejak 13 Oktober 2015 sampai 25 Agustus 2017. Berdalih pengembangan usaha Raharja membuat unit usaha baru Pikatan Tour and Travel dengan cara seolah-olah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Bhumi Phala Sejahtera. Perjanjian itu belum mendapatkan persetujuan atau izin dari rapat anggota Koperasi Bhumi Phala Sejahtera.

“Dalam menjalankan unit usaha baru tersebut (Pikatan Tour and Travel), Raharja mengangkat RM Harya Wiraputra selaku Kepala Unit. Pengangkatan tersebut hanya berdasarkan kedekatan dan kepercayaan. Raharja juga mengangkat Indriawanti dalam jabatan Tour Planne#”ungkap Sabar Sutrisno dalam dakwaanya.

INFO lain :  PK, Gubernur Akpol Kalah Digugat Tarunanya Sendiri di Pengadilan

Dalam usahanya Pikatan Tour and Travel meminjam atau kas bon kepada PD Bhumi Phala Wisata. Caranya apabila ada order atau pemesanan perjalanan dinas atau paket wisata RM Harya dan Indriawanti membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Dealing Form (Kesepakatan Kerja dengan Konsumen) lalu diajukan Raharja untuk disetujui.

Dalam pengajuan kas bon diketahui ada yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan oleh Indiyanti selaku Manager Keuangan dicairkan dana kasbon. Transfer dana kasbon masuk ke rekening pribadi RM Harya dengan dalih memudahkan operasional lapangan. Namun uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi RM Harya.

INFO lain :  Polda Jateng Amankan 9,1 Kilogram Sabu

Total uang kasbon yang diberikan ke RM Harya dan Indriawanti selaku pengelola Pikatan Tour and Travel Rp. 1.219.651.762. Dari jumlah itu, uang yang masuk dari pendapatan Pikatan Tour and Travel hanya Rp 556.700.820. Sehingga kekurangan uang yang masuk sebesar Rp 662.950.942. Dalam laporan pertanggungjawabannya, RM Harya dan Indriawanti tidak membuat laporan pertanggungjawaban dengan bukti-bukti.