Artas masalah itu, Raharja sendiri, berdalih menyelamatkan keuangan perusahaan tanpa melalui persetujuan Badan Pengawas mengajuan kredit atau peminjaman uang atas nama perusahaan Rp 500 juta ke PD BKK Pringsurat Temanggung. Pada 9 Pebruari 2017 Raharja menghubungi Suharno, selaku Direktur Utama PD BKK Pringsurat dengan alas an akan digunakan pembiayaan perjalanan Muspida Kabupaten Temanggung untuk kunjungan ke Raja Ampat.
Atas penyimpangan itu, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung diindikasi kerugian Negara Rp 467.486.210. Raharja dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUIHP. edi















