Atas perbuatannya, pada 25 Oktober 2017, Ira mengakuinya ke pihak perusahaan lewat Ronald dab Triwibowo. Dari audit perusahaan ditemukan nota nota yang belum di bayarkan kepada supplier setotal Rp 78.798.684.
“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.edi















