Mahasiswa USM Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Edarkan dan Konsumsi Sabu

oleh

Semarang – Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Wildan Abdul Azis Saputra (25), dituntut pidana 8 tahun penjara atas perkara narkoba. Terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang iru dinilai beesalah mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Selain pidana 8 tahun penjara, warga Gajah Timur Dalam I Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau Kanguru Utara VIII Gayamsari Kota Semarang itu juga dituntut pidan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara.

“Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa,” ungkap Taufiqqurahman, pengacara terdakwa dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Danang Suro Kusumo, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang mengajukan tuntutan pidana mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Hal meringankan, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Menyesali perbuatannya.

“Masih mahasiswa aktif dan menyesal dan berjanji akan memperbaiki sikap perbuatannya,” kata jaksa Danang dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada, Senin (28/1/2019) lalu.

INFO lain :  Penghargaan FKWI Kepada 13 Tokoh Berprestasi Indonesia 2018

Jaksa menyatakan terdajwa Wildan Abdul Azis Saputra bin Djambari terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahan. Pidana enda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara,” kata Danang Suro Kusumo di hadapan majelis hakim terdiri, ketua Muhamad Yusuf, anggota Suranto dan Abdil Wahib dibantu Panitera Pengganti Agus Suryanto.

Wildan ditahan sejak 12 Oktober 2018 lalu di Rutan. Perkarannya bernomor 875/Pid.Sus/2018/PN Smg.

Wildan ditangkap 10 Oktober pukul 19.50 WIB lalu di depan rumah terdakwa di Jalan Gajah Timur Dalam I. Secara melawan hukum ia dituduh menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Beratnya lebih 5 gram yaitu berupa 4 paket sabu, dengan berat seluruhnya 14,407 gram.

INFO lain :  D' Paragon Terancam Dipailitkan Krediturnya, 19 September Batas Akhir Pengajuan Tagihan

Kasus berawal, Wildan ditelepon seseorang bernama Anton alias Jolodong (buron) yang menyuruhnya mengambil sabu. Terdakwa menyetujui dan oleh Jolodong dikatakan akan ada seseorang yang menelepon memberitahukan tempat pengambilannya.

Sekira pukul 21.10, terdakwa ditelepon seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan privat number memberitahu alamat pengambilan sabu. Yaitu di pot tanaman depan Kelurahan Gayamsari, Semarang.

“Di sana ia mengambil paket sabu seberat + 19 gram. Sabu lalu dibawa pulang dan disimpan di tas punggungnya di lemari kamar,” lanjut.

Esoknya, Wildan atas perintah Jolodong membagi paket sabu manjadi beberapa paket. Rincian: 3 paket sabu + 5 gram-an, 1 paket sabu + 1,5 gram-an, 1 paket sabu + 1 gram-an, 3 paket sabu + 0,5 gram-an.

INFO lain :  APBD Jateng 2020 Telat Digedok, Dewan Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Terdakwa juga memakai sabu sendirian di kamar tidur satu paket sabu + 1,5 graman dengan menggunakan alat hisap sabu/bong miliknya.

Sorenya Wildan pergi membawa tiga paket sabu dan menaruhnya di sejumlah tempat. Dua paket di pot tanaman, di bawah tiang listrik di pinggir jalan Kijang Raya Gayamsari, Semarang.Satu paket di dalam paralon/pipa yang berada di pinggir jalan depan Warung Bakso Pak Sugeng di Jln Gajah Timur Dalam.

Usai manaruh paket sabu, Wildan melaporkan ke Jolodong.

“Sorenya ia pergi kuliah di kampus Universitas Semarang higga pukul 18.30 WIB,” kata jaksa.

Malamnya saat dia pulang dan di liar rumah hendak menuju Indomaret dihampiri beberapa polisi dan menangkapnya. Dari penggeledah badan tidak ditemukan barang bukti.

Namun dari penggeledahan di rumah petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 4 paket sabu. Ditemukan pula sebuah timbangan, HP, sebuah token BCA serta alat menghisap sabu

(far)