Happy Puppy Karaoke di Jalan Pandanaran Nomor 6 ruko 11-13 Kota Semarang. Foto : seputarsemarang
Semarang (Infoplus) – Dugaan penggelapan dilakukan Ira Parilliana, seorang pegawai di Happy Puppy Karaoke Keluarga Jalan Pandanaran Nomor 6 ruko 11-13 Kota Semarang. Ira, karyawan bagian akunting itu disangka menilep uang perusahaannya sendiri sekitar Rp 70 an juta. Akibatnya, tempat karaoke di bawah naungan PT Semeru Bakti Sentosa itu mengalami kerugian.
Ira, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Perkaranya telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera diperiksa.
“Kamis lalu masuk pengadilan. Perkara tercatat nomor 64/Pid.B/2018/PN Smg sesuai Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Epp.2/01/2018,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Senin (5/2).
Disebut dakam berkas perkaranya, kasus terjadi pada Februari sampai Oktober 2017. Sebagai akunting atau keuangan, Ira betugas mencatat, mencairkan keuangan perusahaan, membayar ke suplier, perhitungan gaji karyawan serta omset. Ira sendiri menerima gaji setiap bulan Rp 3.900.000.
“Selaku akunting, setiap Senin Ira membuat Bukti Bank Keluar (BBK) sesuai dengan nota-nota tagihan dari supplier selama seminggu,” sebut Steven Lazarus, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani.
BBK tersebut lalu diajukan kepada Magdalena Sarah Nurchandra dan setelah BBK diperiksa, lalu diberikan cek kepadanya dengan nominal sesuai biaya tagihan supplier. Ira lalu mencairkan cek tersebut ke bank untuk membayar tagihan supplier.
“Namun uang untuk membayar tagihan supplier tersebut tidak tersangka bayarkan kepada para supplier malah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” kata jaksa.
Uang digunakan untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Uang itu diantaranya nota tagihan untuk suplier, Pandawa, Sukadana, Tirta Investama, Sumber Pelita Mataram, Kharisma Mandiri, Harry & Son, Fermenta, Khoirurrizqina, Papper Roll, Calmic, Etos, Berca, LMKN Hak Terkait, Lawang Sewu.
“Selain itu juga menggunakan uang tips karyawan bulan Oktober 2017 sebesar Rp 1.787.000,” imbuhnya.
Penggelapan bermula, Februari 2017, Ira menggunakan uang perusahaan kurang lebih Rp 25 juta. Uang itu seharusnya untuk membayar supplier, namun digunakannya untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi.
Tersangka menutupi aksinya dengan menutup uang kantor yang digunakan dengan melakukan gesek tunai kartu kreditnya untuk membayar supplier. Perbuatannya berlanjut sampai Oktober 2017. Ira diketahui sudah tidak bisa membayar tagihan supplier dari Agustus 2017 sampai Oktober 2017.















